Gagal di UMK, Buruh Desak Pembahasan Upah Sektoral

Gagal di UMK, Buruh Desak Pembahasan Upah Sektoral

TIDAK BERHASIL : Aksi demo Aliansi Serikat Pekerja di halaman Kantor Disnakerin Cilacap beberapa waktu tidak mendapatkan hasil. Penetapan UMK tidak sesuai yang diinginkan pekerja. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP- Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (20/11) memicu kekecewaan di Cilacap. UMK Cilacap naik sebesar 8,51 persen, atau menjadi Rp 2.158.327 dari UMK 2019 sebesar Rp 1.989.058. "Serikat Pekerja di Cilacap kecewa, karena kenyataannya setelah kami hitung ada 23 Pemerintah Kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah yang menetapkan UMK di atas 8,51 atau yang sesuai dengan PP 78," kata anggota Dewan Pengubahan Kabupaten (DPKab) Cilacap, Joko Waluyo, Kamis (21/11). Penetapan ini disesalkan oleh anggota Dewan Pengubahan Kabupaten (DPKab) Cilacap, Joko Waluyo. Dia beranggapan, penetapan UMK yang berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78, tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan jauh dari permintaan serikat pekerja. "Untuk UMK 2020 sepertinya sudah tertutup. Selanjutnya kita akan fokus pada kelanjutan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), supaya ada solusi untuk UMSK ke depannya," terangnya. Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) kabupaten Cilacap, Waris Winardi mengatakan, setelah penetapan UMK, Disnakerin dan DPKab Cilacap akan mengadakan sosialisasi kepada perwakilan perusahaan, yang rencananya akan diadakan pada 28 November mendatang. "Kita akan mengundang perusahaan wilayah barat dan wilayah timur. Harapan kita UMK ini bisa dijalankan dengan baik. Setelah itu, DPKab akan melanjutkan pembahasan UMSK," ujarnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: