Salah Paham di Parkiran Karaoke, Dua Kelompok Pemuda di Cilacap Ribut
NASRULLOH/RADARMAS
PELAKU : Dua pemuda diamankan polisi setelah melakukan penganiyaan terhadap pengunjung tempat karaoke di Kelurahan Kebon Manis.
Dua Pemuda Diamankan Polisi
CILACAP-Hanya karena salah paham, sejumlah pemuda terlibat bentrokan di di Jalan Dr Rajiman depan Hotel Grand Liana Kelurahan Kebonmanis Kecamatan Cilacap Utara.
Kejadian saat korban bernama Welas Apriyanto warga Cilacap Selatan beserta 3 temannya akan karaoke di Hotel Grand Liana, Jumat (18/11) sekira pukul 21.00. Karena room penuh, ke empat orang tersebut menunggu di parkiran.
Tidak lama kemudian, ada 4 orang keluar dari room karaoke Hotel Grand Liana, dan mereka berbincang-bincang di parkiran. Diduga karena salah paham mereka yang tidak saling kenal tersebut saling dorong mendorong.
Kejadian tersebut kemudian dipisah oleh security hotel yang tidak jauh dari parkiran, dan meminta 8 pemuda tersebut untuk bubar. Kemudian ke empat orang yang baru keluar dari room tersebut keluar, dan disusul korban yang hendak meminta maaf.
Ketika sedang berbincang minta maaf di pinggir jalan raya, tiba-tiba korban dipukul dari arah belakang dengan menggunakan batu bata merah sebanyak satu kali, dan dipukul dengan tangan sebanyak satu kali.
Korban yang sendirian kemudian lari dan masuk ke parkiran Hotel Grand Liana untuk meminta tolong kepada dua rekannya. Mereka sempat mengejar ke empat orang tersebut tetapi sudah melarikan diri.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, diduga saat kejadian, para tersangka inisial SU (35) sedang dalam pengaruh alkohol setelah keluar dari room karaoke.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami luka di bagian kepala bagian kanan, dan mengeluarkan darah langsung dilarikan ke RSI Fatimah Cilacap.
"Hasil visum dari pemukulan korban yang mengalami luka di bagian kepala bagian kanan," ujar Kapolres melalui Kabag Ops AKP Afrian Satya Permadi SH, Selasa (12/11).
Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap. Setelah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, polisi mengarah kepada JU, PA dan SU.
"Tersangka SU diamankan di area Stikes Al Irsyad Jalan Cerme Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, Senin (4/11) lalu," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan bersama-sama, dengan ancamana pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan. (nas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
