Warga Winong Minta DPRD Evaluasi Kebijakan Bupati

Warga Winong Minta DPRD Evaluasi Kebijakan Bupati

NASRULLOH/RADARMAS AUDIENSI : Warga Winong melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (1/11). CILACAP-Persoalan warga Dusun Winong Desa Slarang Kecamatan Kesugihan belum menemui titik terang sampai saat ini, meski mereka sudah melakukan audiensi dengan Bupati Cilacap dan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap. Setelah usaha tersebut belum menemui hasil, kali ini warga Dusun Winong mendatangi DPRD Kabupaten Cilacap. Mereka meminta DPRD mengevaluasi kebijakan Bupati Cilacap yang sudah memberikan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) kepada PT Sumber Sakti Primadaya (S2P) guna pengelolaan limbah hasil pembakaran batu-bara. "Bupati harus bertanggungjawab atas pemberian izin pengelolaan limbah yang menyebabkan permasalahan lingkungan hidup warga Dusun Winong, sesuai dengan amanah isi aturan yang telah dibuat saat terjadi permasalahan," ungkap Bagus Ginanjar M, koordinator Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL), saat audiensi dengan Komisi C DPRD Cilacap di Ruang DPRD Cilacap, Jumat (1/11). Bagus menegaskan, DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki fungsi kontrol harus menggunakan fungsinya dengan baik, supaya tercipta kondusifitas pemerintahan daerah kabupaten Cilacap. Warga Winong lainnya, Tasimun mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendesak untuk memindahkan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3. Karena lokasinya yang tidak kurang dari 100 meter atau tepat berada di pemukiman warga cukup meresahkan warga sekitar, karena polusinya sangat cepat sampai ke rumah warga. "Kita tetap kekeuh kepada pihak PT S2P untuk memindahkan TPS tersebut," ujarnya. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Taufikurrohman Hidayat mengatakan, hasil audiensi dengan warga Winong menyimpulkan dampak limbah B3 berdampak pada kesehatan, yang sudah meresahkan warga sekitar. "Warga Winong menuntut kami supaya TPS dipindahkan," ujarnya. TPS tersebut sendiri dasarnya adalah seizin dari Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Bupati Cilacap. Karena itu menjadi persoalan masyarakat, DPRD akan menggunakan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap produk yang dihasilkan oleh Pemkab Cilacap, baik itu Perda, Perbu atau yang terkait izin tersebut. Menyikapi hal ini, pihaknya akan mengumpulkan data, atas kebenaran dari aduan Winong tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan kajian aturan Perundang-undangnya, dan akan mengundang OPD terkait, mulai dari DLH, Bagian Hukum terkait dengan perizinan, dan Dinas Kesehatan terkait dampak dari limbah tersebut. "Secepatnya ini akan kami tindak lanjuti, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus)," tandasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: