Edarkan Narkoba di Cilacap, Warga Wangon Banyumas Ditangkap Polisi di Cilacap

Edarkan Narkoba di Cilacap, Warga Wangon Banyumas Ditangkap Polisi di Cilacap

NASRULLOH/RADARMAS NARKOBA : Enam pemakai dan pengedar narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Cilacap di sejumlah tempat di Kabupaten Cilacap. Polisi Sita 482 Gram Sabu dan 11 Peluru Aktif CILACAP-Serbuk kristal yang diduga mengandung methaphetamin atau sabu-sabu seberat 482 gram diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, saat penangkapan TPR, terduga pengedar narkoba, warga Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Selain serbuk kristal, petugas juga menemukan 11 butir peluru aktif untuk senjata laras panjang di rumah tersangka. Dalam mengedarkan narkoba jenis methaphetamin, TPR dibantu RP warga berKTP Wangon yang ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Karanganyar Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut, mulai dari asal barang, termasuk bandar yang berkoordinasi dengan tersangka. "Kasus kita kembangkan sampai Wangon Kabupaten Banyumas. Pengakuan tersangka, mereka membeli barang dari Jakarta melalui kurir dan paket," ujar Djoko didampingi Kasat Narkoba Iptu Syuaib Abdulah SIK, di Mapolres Cilacap, Senin (28/10). Dari informasi yang digali pihaknya dari kedua tersangka tersebut, TPR dan RP berencana mengedarkan barang tersebut di Cilacap dan Banyumas, melalui paket-paket kecil yang sudah mereka siapkan. Selain TPR dan RP, Sat Narkoba juga mengamankan empat tersangka lainnya, yakni WU, pengguna dan pengedar narkoba yang diamankan di rumahnya di Dusun Cigobang Desa Jenang Kecamatan Majenang. DS warga Desa Binangun Kecamatan Bantarsari yang ditangkap di sebelah SMP N 3 Bantarsari atau pinggir jalan Igirgadung. Kemudian BA tersangka pengguna dana pengedar diamankan di Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu. Serta FP, warga Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara, yang diamankan di rumah kosnya di Desa Jenang Kecamatan Majenang. Dari keempat tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tembakau sintek seberat 32,8 gram, bong atau alat hisap sabu, dan 374 butir obat daftar G. Dari perbuatannya ke enam tersangka terancam hukuman mulai dari 4 tahun, 12 tahun hingga 20 tahun. Dari pengakuan awal TRP, barang-barang tersebut, sabu-sabu dan 11 butir peluru milik kakaknya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Saya tidak tahu, saya hanya memakai. Masalah pengedaran kemungkinan kakak saya," jelasnya. Tetapi setelah dicecar pertanyaan, dia mengaku sudah mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Cilacap dan Wangon. "Di Cilacap dan Wangon, iya," ungkapnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: