Ada 18 Ribu Permasalahan di TPS

Ada 18 Ribu Permasalahan di TPS

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis pengawasan pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan terdapat 18.668 permasalahan di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara cepat oleh pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020. https://radarbanyumas.co.id/bawaslu-soal-hasil-sementara-pilkada-jangan-euforia-berlebihan/ Sejumlah catatan diberikan Bawaslu seperti perlengkapan pemungutan suara kurang, tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS, DPT tidak terpasang di sekitar TPS, hingga informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program serta biodata singkat tidak dipasang. (selengkapnya lihat grafis) Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan contoh temuan perlengkapan pemungutan suara kurang. Misalnya formulir C hasil tertukar yakni Pesisir Barat dengan Lampung. Surat suara yang kurang misalnya ditemukan di Kabupaten Mamuju dan Mamju Tengah, Kabupaten Batanghari, Kota Semarang, Minahasa dan beberapa daerah lainnya. “ Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti di Samarinda Kalimantan Timur,” kata Afif lewat keterangan resminya, Rabu (9/12). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, selain itu didapati juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta. “Ada pula KPPS positif terinfeksi Covid-19 namun masih bertugas di Tomohon (Sulawesi Utara). Yang bersangkutan mendapat hasil uji swab tersebut saat bertugas yang hasil tes cepat antibody sebelumnya adalah nonreaktif,” bebernya. Selanjutnya, TPS dibuka setelah pukul 07.00 waktu setempat ditemukan. Misalnya di Bolaangmongondow Timur, Tomohon (Sulawesi Utara). Pengawas TPS juga menemukan kejadian khusus. Di antaranya, saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina. TPS roboh karena tertiup angin, pemilih tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS bahkan pemilih membawa ponsel dan memotret surat suaranya. Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan peringatan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 22 yang berlokasi Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini lantaran tidak adanya bilik suara khusus. Dia pun memperingatkan KPPS atas penempatan jarak bilik suara satu dengan lainnya berdekatan dalam proses pemungutan suara. Yang dirasa tidak mematuhi protokol kesehatan dan juga tidak mengantisipasi penyebaran covid 19. "Terdapat permasalahan kalau teman-teman KPPS di TPS 22 tidak mempersiapkan bilik suara khusus untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius. Perlu juga untuk juga jarak antara bilik suara satu dengan lainnya rapat sehingga azas rahasia bisa terlanggar," tegasnya. Selain itu, Bagja meminta KPPS di TPS 22 untuk menyiapkan bilik suara khusus hingga pukul 12.00 WIB, tetapi KPPS tidak dan belum mempersiapkannya. "Karena situasional dan keadaan seharusnya bisa langsung dibuat oleh KPPS untuk menjalankan prokes serta mengantisipasi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat,” tegasnya. Bagja juga menambahkan, dalam beberapa hal, hampir mayoritas protokol kesehatan dijalankan. Tetapi di sisi lain, dalam hal penempatan informasi terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tidak sesuai tempat. "Padahal seharusnya posisi papan informasi DPT berada di luar letaknya," tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: