Pembahasan UMK Cilacap Masih Alot, Serikat Pekerja Tuntut Sesuai KHL

Pembahasan UMK Cilacap Masih Alot, Serikat Pekerja Tuntut Sesuai KHL

NASRULLOH/RADARMAS RAPAT : Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cilacap menggelar rapat usulan UMK 2020. CILACAP-Saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cilacap masih alot dalam pembahasan penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2020. Ada tiga alternatif kenaikan UMK yang diusulkan masing-masing perwakilan DPK, baik dari unsur serikat pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pemerintah. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cilacap dari Unsur Serikat Pekerja, Joko Waluyo mengatakan berdasarkan hasil survey SP yang dilakukan di 4 titik yakni, Pasar Palem Gading, Kroya, Sidareja dan Majenang, pihaknya menemukan tiga kebutuhan hidup layak (KHL) . Di Pasar Palem Gading atau Limbangan nilai KHL sebesar Rp 2.461.188, di pasar Kroya sebesar Rp 2.263.080, dan di Sidareja dan Majenang Rp 2.193.114. "Kalau di rata-rata nilai KHL di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 2.305.794," ujarnya. Oleh karena itu, berdasarkan hasil survey tersebut, unsur SP merekomendasikan UMK untuk 2020 menggunakan konsep upah layak, dan mendasarkan hasil survey KHL yakni sebesar Rp 2.305.794 atau sekitar 15,9 persen. Usulan berdasarkan KHL menurut dia juga sudah diatur oleh Undang-undang pasal 44 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, di mana disebutkan upah minimun tahun berjalan aalah upah minimum yang berdasarkan dari KHL hasil survey tahun berjalan. "Sehingga mutlak bagi Bupati merekomendasikan ke Gubernur dan Gubernur menetapakan UMK adalah berdasarkan dari KHL," imbuhnya. Sebelumnya, unsur Apindo dan pemerintah juga mengusulkan kenaikan UMK tahun 2020. Dari unsur Apindo, ada usulan kenaikan UMK sebesar 5,58 persen atau menjadi Rp 2.105.418. Sementara dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 8.51 persen atau menjadi Rp 2.158.327, dari UMK 2019 yang mencapai Rp 1.989.058. Berdasarkan data, UMK Cilacap tahun 2019 ini hanya berada di urutan keenam dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Padahal, Cilacap saat ini sudah berkembang sebagai pusat kegiatan nasional, dan menjadi daerah tujuan invetasi nomor dua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang. Namun sampai saat ini tingginya nilai investasi tersebut belum siginifikan terhadap UMK. Sementara anggota DPK dari unsur Pemerintah Dikdik Nugraha mengatakan, saat ini belum ada kesepakatan soal UMK 2020, karena hasil rapat dewan pengupahan menghasilkan 3 versi usulan. "Kita usulkan ke Bupati. Dalam waktu dekat mudah-mudahan muncul keputusan secepatnya, untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur," ucap Dikdik yang juga ketua DPK Cilacap.(nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: