Dewan Pengupahan Belum Satu Suara Soal UMK Cilacap 2010
NASRULLOH/RADARMAS
UMK CILACAP 2020 : Serikat Pekerja Cilacap ikut mengawal jalannya rapat dewan pengupahan, di Aula Kantor Disnakerin Cilacap, Selasa (22/10).
CILACAP-Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cilacap tidak satu suara dalam usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Cilacap tahun 2020. Rapat Dewan Pengupahan Selasa (22/10) di Aula Kantor Disnakerin Cilacap sendiri menghasilkan tiga usulan.
DPK dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMK 2020 sebesar Rp 2.105.418. Usulan tersebut dengan pertimbangan sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan Kabupaten Cilacap dengan jumlah prosentase 5,85 persen. Atau UMK saat ini yakni Rp 1.989.058 dikali 5,85 persen yakni Rp 2.105.418.
Dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) mengusulkan UMK 2020 menjadi Rp 2.158.327.
Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan mengacu pasal 44 ayat (2) sebagai dasar formula perhitungan UMK Cilacap tahun 2019. Yakni UMK 2019 Rp 1.989.058 dikali 8.51 persen yakni Rp 2.158.327.
Sedangkan usulan dari unsur Serikat pekerja, mendasarkan pada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilaksanakan oleh pekerja, yakni sebesar Rp 15,9 persen. Dengan perhitungan UMK 2019 sebesar Rp 1.989.058 dikali survey KHL 15,9 persen yakni Rp 2.305.318.
Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Dikdik Nugraha mengatakan, meski belum ada kesepakatan, tetapi menghasilkan 3 versi usulan, yakni dari Apindo, Serikat Pekerja, dan pemerintah.
"Ini akan kita usulkan ke Bupati, dan dalam waktu dekat mudah-mudahan muncul keputusan secepatnya, untuk diusulkan kepada Gubernur," ucap Dikdik yang juga ketua DPK Cilacap, setelah rapat dewan pengupahan.
Untuk keputusan sendiri, pihaknya diberi waktu sampai 21 November. Setelah menyampaikan 3 usulan tersebut, pihaknya memastikan tidak akan mengintervensi Bupati.
"Apapun hasilnya, sudah ada kesepakatan semua akan mengikuti hasil tersebut. Ini kan sifatnya saran ke Bupati. Kalau beliau ada pertimbangan-pertimbangan lain mungkin ada," terangnya.
Anggota DPK dari unsur wakil Serikat Pekerja (SP), Joko Waluyo menyatakan, SP mengusulkan kenaikan 15,9 persen. Selain berdasarkan KHL, jumlah tersebut juga berdasarkan fakta investasi dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Cilacap.
"Melihat fakta investasi di Cilacap, dari data DPMPT-SP, Cilacap pada 2018 dan semester 1 2019 itu termasuk juara di Provinsi Jawa Tengah, dengan menempati nomor 2 setelah Semarang yang menempati investasi terbesar," jelasnya.
Tetapi, meski Cilacap nomor 2 dalam investasi di Jawa Tengah, UMK Cilacap hanya berada di urutan 6 di Jawa Tengah, atau masih di bawah daerah yang nilai investasinya masih jauh di bawah Cilacap.
Selain itu, pihaknya mengajukan angka tersebut berdasarkan dari data BPS tentang index pembangunan manusia di Cilacap, di mana pengeluaran perkapita di Cilacap mencapai Rp 855.000.
"Artinya jika pekerja yang sudah berkeluarga dan minimal punya anak satu yang menerima bayaran sebesar UMK, mereka akan tombok," terangnya.
Anggota DPK dari unsur Apindo Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo mengatakan, usulan dari Apindo sebesr 5.85 persen tersebut berdasarkan inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) di Cilacap.
"Ini belum final. Ini kita serahkan ke Bupati. Apapun yang diputuskan oleh Bupati akan kita sepakati, kita sudah sepakat itu," jelasnya. (nas)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

