Giliran Warga Dusun Kuwasen Minta Relokasi

Giliran Warga Dusun Kuwasen Minta Relokasi

ANAS/RADARMAS NASRULLOH/RADARMAS AUDIENSI : Warga Dusun Kuwasen Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan audiensi dengan PLTU di Kantor DLH, Selasa (2/10). CILACAP-Setelah Senin lalu warga Winong mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (2/10) kemarin giliran warga Dusun Kuwasen Desa Karangkandri datang dengan tuntutan yang sama. Mereka menuntut PLTU untuk bisa menyelesaikan persoalan dampak keberadaan PLTU. Sedikitnya ada enam tuntutan pada audiensi yang dihadiri manajemen PLTU PT S2P Karangkandri, Kapolres Cilacap, Kepala DLH, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Tuntuntan tersebut, diantaranya debu atau abu batubara, isu kesehatan, sosial ekonomi, pemberdayaan masyarakat, air, dan satu RT minta direlokasi. Terkait debu atau abu batabara, dalam rilisnya, warga menuntut uang kebersihan sebesar Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga setiap bulannya, menutup Ash Yard supaya abu tidak sampai permukiman. Warga juga mengaku keberatan dengan angkutan batubara karena banyaknya armada, kecepatan armada yang sering ugal-ugalan, muatan yang berlebihan, antrian kendaraan yang sampai Dusun Kuwasen, tumpahan batubara yang menyebabkan bertambahnya debu ke permukiman warga. "Kami minta ada penghijauan untuk mengurangi sebaran debu di Kewasen," ucap Juru Bicara warga, Ngadimun. Terkait kesehatan, warga menuntut adanya jaminan kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan sebesar Rp 3 juta per jiwa. Untuk sosial ekonomi, warga meminta PLTU untuk membantu Lansia, warga kurang mampu, penyerapan tenaga kerja warga Kewasen beserta pelatihannya. Keempat, terkait pemberdayaan masyarakat, warga menuntut pemberdayaan masyarakat melalui modal usaha produktif, dan pendampingan kelompok usaha yang berkelanjutan. Kemudian mereka juga menuntut bantuan air bersih. Ini karena sumur warga Kewasen kering, kotor dan tidak layak komsumsi. Khusus untuk warga RT 06/05 yang lokasinya berada di dalam plant persis, dinilai sudah tidak layak huni, dan meminta untuk segera dilakukan pembebasan dengan kesepakan harga. Kepala Desa Karangkandri Ridwanulloh yang ikut mendampingi warga menyebut lokasi yang memiliki 43 KK dan berada lahan sekitar 4 hektar tersebut sudah sangat tidak layak untuk permukiman. "Warga minta Rp 70 juta untuk satu ubinnya. Tetapi untuk harga nanti nunggu dari tim apraisal bagaimana," ucapnya. Ridwanulloh mengatakan, sekitar 385 KK di 6 Rukun Tangga di Dusun Kewasen terdampak keberadaan PLTU. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Wasi Ariyadi menyampaikan, secara umum PT S2P selaku operator PLTU merespon aspirasi warga Kewasen. Hasil audiensi bersepakat antara PLTU dan warga akan berunding kembali. Dari warga sendiri nantinya akan mengirimkan perwakilannya untuk berunding dengan PT S2P."Perwakilan warga nanti akan berunding sendiri dengan PT S2P, untuk memformulasikan format yang paling memungkinkan. Diantaranya tidak melanggar dari aspek hukum dan tidak merugikan masyarakat," ujarnya. Untuk permintaan warga RT 6 Dusun Kewasen yang meminta direlokasi, Wasi menyebutkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mekanisme tetap sesuai dengan perundangan yang berlaku. Adanya ada pengadaan tanah, prosesnya seperti jual beli. Kami dari Pemkab sebagai fasilitator, tentunya untuk nilainya ditentukan dengan apraisal," jelasnya. General Manager PLTU S2P Irvan Rachmat mengaku akan siap mengikuti hasil audiensi, diantaranya dengan membentuk tim."Intinya dari PLTU siap memfasilitasi keingian warga. Harus siap," singkatnya. (nas/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: