15 Mesin Traktor Dicuri
PENCURIAN TRAKTOR : Pencuri spesialis mesin traktor ditangkap Polres Cilacap, setelah mencuri mesin di Jeruklegi.NASRULLOH/RADARMAS TKP Tersebar di Tujuh Kecamatan CILACAP-Petani di tujuh kecamatan di Kabupaten Cilacap terancam tidak bisa bercocok tanam saat memasuki musim hujan mendatang. Karena mesin traktor yang dimiliki mereka telah dicuri. Seperti yang dialami Siswanto, petani dari Desa Cikembulan Kecamatan Jeruklegi, dia mengaku satu-satunya mesin traktor miliknya dan satu mesin diesel yang ditaruh di halaman rumah dicuri, Kamis (29/8) pekan lalu. "Kalau mesin diesel biasa dipakai untuk keperluan hajatan. Sementara mesin traktornya baru digunakan menjelang musim tanam," ujarnya yang mengaku membeli mesin diesel sebesar Rp 11 juta, dan mesin traktor sebesar Rp 9 juta, Selasa (3/9) di Mapolres Cilacap. Atas kejadian tersebut dia melaporkan kepada Opsnal Satreskrim Cilacap, Jumat (30/8). Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, kejadian pencurian mesin traktor mirip dengan yang terjadi di Kabupaten Cimahi. Melalui koordinasi dengan Polres Cimahi, Satreskrim menangkap tersangka Yoga dan Alex yang saat itu sedang berada di sekitar Stasiun Kroya. Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku melakukan pencurian dengan satu teman lainnya yakni M Holidin. "Setelah melakukan pencarian, dari informasi yang didapat, M Holidin berada di Desa Kedawung Kecamatan Kroya, untuk kemudian ditangkap," ujar Djoko, saat ungkap kasus kemarin. Djoko menambahkan, tersangka sudah melakukan pencurian selama setahun di 15 TKP dan berhasil mencuri 15 mesin traktor dan diesel di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Kedungreja, Gandrungmangu, Bantarsari, Jeruklegi, Cilacap Utara, Adipala, dan Kroya. Mesin traktor dipilih pencuri karena sebagian besar petani menaruh mesin traktor beserta traktornya di luar atau halaman rumah. Hal ini memudahkan pelaku untuk mengambil mesin tersebut. "Tersangka menjual barang curian di Cianjur, dengan harga 1 mesin nya dari Rp 5 hingga 6 juta," jelasnya. Sementara kedua pencuri lainnya, yakni Yoga dan Alex saat ini menjadi tahanan Polres Cimahi, dengan kasus sama yakni pencurian dengan pemberatan (curat). Dari tersangka, Satreskrim Polres Cilacap menyita barang bukti, yakni 11 unit mesin traktor, 1 buah tas kecil warna coklat, 1 set kunci pas, 1 buah tang, 3 buah kunci letter L yang sudah dipipihkan ujungnya, dan 1 unit mobil Honda MObilio warna putih bernopol F 1544 AA yang digunakan pencuri untuk mengangkut mesin traktor tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal 363 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kepada media, M Holidin beserta 2 tersangka lainnya yang melakukan aksinya pada malam hari, mengaku bisa mencuri sampai 2 unit mesin traktor setiap melakukan aksinya, dan memerlukan waktu hingga 2 jam. "Dua teman saya memikul mesin. Saya sendiri yang mengendarai mobil untuk barang tersebut," ujarnya yang mengaku baru melakukan aksinya sejak dua bulan lalu. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: