Judi, Lima Sopir Diamankan Polisi
DIAMANKAN : Lima sopir truk diamankan jajaran Polsek Cilacap Tengah, saat asik bermain judi di Kawasan Industri Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Lima pengemudi truck diamankan jajaran Polsek Cilacap Tengah, saat main judi Domino jenis Qyu-Qyu di sebuah bangunan dekat warung di Kawasan Industri Cilacap (KIC), Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah, Senin (22/7) sekitar pukul 13.30. "Kelima pelaku ditangkap ketika bermain judi saat mereka menunggu DO atau antrian kendaraan untuk masuk ke area Elpiji," ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Cilacap Tengah, Senin (29/7). Semua pelaku yang berhasil ditangkap bukan warga Kabupaten Cilacap. Mereka adalah SKN (47) warga Jalan Karang Asem Kelurahan Kadipiro Banjarsari Kabupaten Surakarta, TLS (37) warga Grojokan Kelurahan Jaten Juwiring Kabupaten Klaten. Kemudian SKJN, (56) warga jalan Bonangan Desa Baturan Kecamatan Colomadu kabupaten Karanganyar, YM (53), warga Gunung Harjo Bukoharjo Prambanan Kabupaten Sleman, dan SMK (51) warga Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karang Anyar. "Kami amankan dan sergap pelaku setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," imbuhnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Satu set kartu domino, dan uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. Salah seorang tersangka, TLS mengatakan, dirinya melakukan judi untuk mengisi waktu sambil menunggu antrian. Dirinya juga membantah, judi ini menjadi aktivitas rutin saat menunggu antrian masuk ke area elpiji. "Iseng saja sambil menunggu antrian," ucap dia. (nas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: