Polisi Bekuk Penadah Motor Curian

Polisi Bekuk Penadah Motor Curian

PENADAH : Polsek Dayeuhluhur berhasil menangkap penadah motor curian berkat penelusuran melalui media sosial.HARYADI NURYADIN/RADARMAS Korban Melihat Postingan Medsos Pelaku DAYEUHLUHUR - Media sosial (medsos) ketika dipakai secara bijaksana, ternyata mampu memberikan berkah bagi penggunanya. Bahkan mampu mengungkap tindak pidana kejahatan, sampai menangkap penadah motor curian. Penangkapan penadah motor curian ini berhasil dilakukan penyidik Polsek Dayeuhluhur. Yudi Mulyana warga Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk polisi. Penangkapan ini berawal dari laporan Rusnanto, warga Dusun Ciawitali Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur. Dia mengaku curiga dengan postingan pelaku di medsos yang menawarkan motor matic lansiran Honda. Motor miliknya hilang pada 12 Juli lalu di rumahnya. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, korban lalu berkoordinasi dengan penyidik menelusuri motor yang terpampang di medsos itu. "Berawal dari postingan pelaku di facebook dan dilihat korban. Korban merasa curiga karena ciri-cirinya mirip dengan motornya yang hilang," ujarnya melalui Kapolsek Dayeuhluhur, IPTU Ismiyadi, Kamis (25/7) kemarin. Dia mengatakan, penyidik dan korban lalu berupaya memancing Yudi. Langkah ini dilakukan dengan sabar, agar tidak penadah tidak merasa curiga. Hingga korban mendapati kalau motor itu dijual seharga Rp 6 juta. Untuk memastikan motor itu benar-benar miliknya, korban sempat menanyakan nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut melalui percakapan di jendala obrolan. Yudi lalu memberikan seluruh nomor rangka dan mesin sesuai permintaan korban. "Dari situ diketahui kalau motor tersebut memang milik korban yang hilang," katanya. Mendapati ini, korban lalu diminta untuk membuat janji bertemu dengan Yudi. Hingga muncul kesepakatan untuk bertemu di Terminal Pangandaran. Korban akhirnya berangkat ke tempat tersebut sampil didampingi petugas. "Setelah transaksi, penadah ini kami amankan," katanya. Saat ini, motor lengkap dengan kuncinya berada di Polsek Dayeuhluhur. Sementara Yudi harus merasakan dinginnya hotel prodeo selama proses penanganan. Dia dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: