Bus Disulap Jadi Angkutan Wisata
DIGANTI : Angkutan pedesaan yang melayani daerah-daerah wisata. RAYKADIAH/RADARMAS CILACAP - Di Cilacap, masih banyak kendaraan tempelan atau odong-odong yang berseliweran di jalan dan dipergunakan untuk mengangkut manusia. Padahal dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan sudah dijelaskan terkait larangan tersebut. Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dinas Perhubungan Cilacap, Jasun mengatakan, odong-odong harus dilarang operasi di jalan umum, karena tidak ada uji tipe dan uji laik kendaraan. "Boleh beroperasi, tapi hanya di jalur pariwisata tertentu, seperti di Teluk Penyu itu di dalam kawasan situ aja jangan ke jalan raya. Selama ini kan masih banyak yang ke jalan raya," kata dia. Dia mengatakan, untuk menyiasati pengurangan penggunaan odong-odong. Pihaknya bersama investor dalam hal ini PT Bus Keluarga menyediakan angkutan pedesaan yang melayani daerah-daerah wisata. "Ini bentuknya bus, hanya saja tidak ada kacanya namun sudah di uji kendaraan dan laik untuk digunakan," kata dia. Rencananya, angkutan tersebut akan digunakan untuk pengganti odong-odong. Hanya saja jumlah yang masih minim serta belum familiar di masyarakat menjadi kendala pengoperasian angkutan tersebut. (ray)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: