Paguyuban PKL Alun Alun Minta Payung Hukum

Paguyuban PKL Alun Alun Minta Payung Hukum

KHAWATIR : Sejumlah PKL berjualan di alun-alun Cilacap. Mereka khawatir tanpa payung hukum yang jelas bisa dipindahkan dari tempat tersebut. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban PKL Alun-alun Cilacap mengingkan adanya area khusus PKL atau wisata kuliner di Kota Cilacap. Dengan adanya area kuliner yang dikhususkan untuk PKL, menurut Ketua Paguyuban PKL aLun-alun Cilacap, Waris, juga akan melindungi para PKL. Karena sepanjang berjualan di alun-alun, PKL tidak dibekali dengan payung hukum. "Sebenarnya wacana tersebut sudah pernah diusulkan ke DPRD, dan sempat direspon oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap. Tetapi karena beberapa hal, rencana tersebut tidak ditindak lanjuti," ujar Waris, Minggu (23/6). Dia mengungkapkan, selama ini PKL diperbolehkan berjualan di alun-alun hanya dibekali catatan oleh Pemkab supaya mampu menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan (K3) lingkungan. "Soal K3 ini kita selalu berkoordinasi dengan Satpol PP," ungkapnya. Dia berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PKL yang sedang dibahas di DPRD bisa segera diselesaikan. Karena itu untuk menentukan masa depan PKL di Kabupaten Cilacap umumnya. Dari beberapa kali rapat tentang Raperda yang melibatkannya tersebut, dia mengaku sejumlah usulan PKL telah terakomodir. "Kita sebenarnya tidak minta banyak hal. Kita minta difasilitasi," imbuhnya. Anggota Komisi C DPRD Cilacap, Suheri mengatakan, proses penyusunan Raperda tersebut saat ini sampai dengan tingkatan naskah akademik. Setelah naskah akademik, Raperda tersebut baru akan diusulkan dalam Rapat Paripurna DPRD. "Kalau Raperda ini sudah ditetapkan, ini bisa menjadi rujukan dalam penataan PKL," ungkapnya. Menurut dia, Raperda tersebut dimaksudkan supaya keberadaan PKL bisa lebih tertib. Dalam penataan tersebut, dia mengatakan aturan tersebut harus benar-benar bisa memunculkan kawasan tertib, dan penataan juga harus bisa menjaga keindahan atau estetika kota Cilacap. Dalam Raperda tersebut, zonasi PKL juga akan diatur lebih detail. "Ada zona merah, yang benar-benar tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan, zona kuning, masih boleh digunakan untuk berjualan tetapi ada ketentuan waktu berjualan, dan zona hijau yang memang diperuntukan untuk PKL," tandasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: