Tarif Angkutan Tidak Naik
MELAJU : Bus AKAP/AKDP sedang melaju dari Terminal type A Cilacap. Dishub memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum pada lebaran tahun ini. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Tarif angkutan umum di Cilacap tidak akan mengalami kenaikan pada periode lebaran kali ini. Hal itu ditegaskan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap. "Tidak ada kenaikan. Yang ada tarif dasar batas atas, dan tarif dasar batas bawah," ucap Kepala Dishub Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, Jumat (24/5). Menurut dia, tarif ini sesuai dengan SK Dirjen Perhuhungan 2462 soal tarif angkutan umum. Tarif bus AKAP, jurusan Jakarta-Cirebon-Tegal-Bumiayu-Cilacap, tarif batas bawah adalah Rp 50.400, dan tarif batas adalah Rp 82.000. Jalur selatan, untuk jurusan Jakarta-Bandung-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar-Cilacap, tarif batas bawah Rp 40.800, dan tarif batas atas Rp 66.200. Ini berlaku untuk semua angkutan, baik AKAP, AKDP, maupun angkutan dalam kota. "Sama seperti AKAP, untuk AKDP ataupun angkutan kota juga demikian, tidak ada kenaikan. Adanya tarif dasar batas atas, dan tarif dasar batas bawah," pungkasnya. (nas/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: