Dua Penjudi Togel Ditangkap Polisi

Dua Penjudi Togel Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka kasus perjudian dalam ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Rabu (22/5).ADITYA WISNU/RADARMAS PURBALINGGA - Dua warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, yakni Imam (31) dan Jumanto (43), pengecer dan pengepul togel tidak berkutik ketika diamankan oleh Satreskrim Polres Purbalingga, Selasa (14/5) pekan lalu. Keduanya ditangkap atas digaan tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong.Dari tangan Imam alias Bagol berhasil diamankan uang tunai Rp 179 ribu, 88 bendel kupon togel, satu handphone (HP) merek Ever Cross, satu HP merek LG, serta alat tulis. Sedangkan, dari Jumanto alias Iping diamankan uang tunai Rp 248 ribu, alat tulis, delapan bendel kupon togel, serta alat tulis. Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Reskrim, AKP Wllly Budiyanto mengatakan, awalnya polisi berhasil menangkap Iping di rumahnya. "Dia merupakan pengecer togel jenis Hongkong," ujarnya, Rabu (22/5). Dari hasil pengembangan, diketahui Iping menyetorkan uang dari para pemasang kepada Bagol. "Bagol bertindak sebagai pengepul judi togel jenis Hongkong, yang dijual oleh Iping" ungkapnya. Polisi kemudian menangkap Bagol di rumahnya yang masih satu desa dengan Iping. Keduanya lantas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Purbalingga. Keduanya dijerat pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya hukuman sembilan tahun penjara. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: