Petugas Parkir Ngaku Setor Rp 15.000 Setiap Hari

Petugas Parkir Ngaku Setor Rp 15.000 Setiap Hari

SETORAN : Petugas parkir di Jalan DI Panjaitan mengaku menyetor Rp 15.000 per hari kepada sesorang yang mengaku dari CV HP. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Seorang petugas parkir ruas jalan DI Panjaitan (Jalan Nasional) Kecamatan Cilacap Selatan, mengaku menyetorkan uang sebanyak Rp 15.000 setiap harinya kepada orang yang mengaku dari CV HP . "Kalau ramai, setoran ditarget Rp 15.000 seharinya. Saya setor ke mas T dari CV HP," ujar juru parkir yang bertugas di Jalan DI Panjaitan, Sairan, Senin (15/3) sembari menyebut nama orang CV dengan inisial T. Sairan yang diberi seragam petugas parkir oleh CV HP, lengkap beserta ID Card bertuliskan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap dan CV HP dengan nomor induk 101113. Di situ juga tertulis lokasi tugas di DI Panjaitan. Dia mengaku jumlah setoran tersebut naik 100 persen dari setoran sebelumnya yang hanya Rp 7.000. "Waktu masih dipegang Dishub, saya setor hanya Rp 7.000. Sekarang Rp 15.000," ungkapnya. Khusus untuk waktu Ramadan saat ini yang cenderung sepi, dia tidak bisa memenuhi target. Dia diperbolehkan hanya setor Rp 10.000. Menurut Sairan, setorannya kepada petugas penarik setoran saat ini juga tidak ditulis. Karena tidak ditulis, dia kawatir kalau setorannya tidak diberikan ke kantor pusat CV HP. "Tidak ditulis. Saya kawatir kalau terjadi sesuatu tidak memiliki bukti. Karena saya tidak diberikan bukti setoran, meski sudah setor," ungkapnya. Selain itu, pada periode tahun ini, sejumlah fasilitas yang dia dapatkan pada tahun sebelumnya juga tidak didapatkan. Salah satunya asuransi yang sebelumnya ada. "Setorannya naik, tetapi fasilitas malah dikurangi," ujarnya. Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cilacap, Deddy Sudiro Salyan, sebelumnya mengatakan, Dishub Cilacap dengan CV HP selaku pemenang lelang parkir, sudah sepakat memungut retribusi parkir hanya di ruas jalan kabupaten. "Itu sudah disepakati melalui perjanjian bersama dengan pihak ketiga, atau pihak pemenang lelang," ujar Deddy. Sesuai perjanjian, pihaknya tidak memasukkan jalan nasional dan jalan provinsi untuk bisa digunakan area parkir. "Wilayah pemungutan (pada parkir jalan nasional, res) di dalam perjanjian tersebut juga tidak ada," imbuhnya. Pihak CV HP belum mau memberikan konfirmasi soal ini. Saat akan dikonfirmasi ke tiga kantor CV HP yang beralamat di Jalan Tarakan Gunung Simping, di selatan perempata Bluemoon, dan jalan Cemara III Perum Gumilir Indah, pimpinan CV tidak di lokasi. Sama pimpinan saja mas," ujar salah seorang karyawan CV HP. Radarmas juga mencoba menghubungi Direktur CV HP lebih dari 10 kali, tetapi juga tidak mendapatkan respon. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: