Ngopi Sambil Judi, Diringkus Polisi

Ngopi Sambil Judi, Diringkus Polisi

UNGKAP KASUS : Empat tersangka kasus judi remi diamankan Polsek Cilacap Selatan saat asyik main judi di sebuah warung kopi di Kelurahan Tambakreja.ISTIMEWA CILACAP-Empat orang diringkus Satreskrim Polsek Cilacap saat bermain judi kartu remi jenis Thimik-Thimik, di sebuah warung kopi Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Empat tersangka tersebut adalah MK (40), warga Jalan Salya Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara, YTM (51), MK (46) dan NS (41) ketiganya warga Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat mengatakan, keempat tersangka diamankan petugas, Senin (29/4) lalu. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktrek judi di sebuah warung kopi di Jalan Slamet Riyadi. “Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Cilacap Selatan, ternyata benar ada empat orang sedang duduk di warung kopi yang sudah tutup, dan bermain judi kartu Remi jenis Thimik-Thimik," kata dia melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Bambang Ismanto Rabu (8/5). Polisi langsung melakukan penangkapan dan langsung memprosesnya. Bambang mengatakan, praktek judi di lokasi tersebut sudah meresahkan warga setempat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukukam diatas 5 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa Rp.135.000, yang digunakan sebagi uang taruhan, dan dua set kartu remi warna merah yang digunakan sebagai alat bermain judi disita sebagai barang bukti. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: