Ditinggal Tarawih, Rumah Ludes Terbakar

Ditinggal Tarawih, Rumah Ludes Terbakar

kebakaran : Rumah warga Desa Dayuehluhur terbakar saat pemilik tengah menjalankan salat tarawih.istimewa CILACAP - Hati-hatilah ketika meninggalkan rumah dengan berbagai alasan. Jangan sampai meninggalkan rumah dengan tidak memperhatikan faktor keselamatan. Seperti peralatan elektronik menyala. Terlebih jika masih menggunakan kabel tidak standar. Seperti yang dialami oleh Narmi (70), warga Dusun Ciparahu Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur. Dia harus mengalami kerugian akibat rumahnya terbakar, justru saat dirinya tengah menjalankan salat tarawih. Api pertama kali diketahui oleh tetangga korban, sekitar pukul 19.30 Senin (6/5) kemarin dan sudah membumbung tinggi. Saksi juga mendengar suara seperti bergemuruh dari sisi belakang rumah korban. Seketika itu saksi langsung meminta pertolongan suami yang tengah ikut berjamaah saat tarawih. Mendengar suara minta tolong, jamaah lalu berhamburan keluar masjid dan menuju rumah korban untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya. Salah satu warga lalu menghubungi aparat desa dan dilanjutkan petugas terkait. Proses pemadaman api dilakukan petugas bersama warga. Api baru bisa dikuasai setelah mereka bekerja selama kurang lebih 30 menit. "Proses pemadaman dibantu warga," ujar Kepala Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Majenang, Sartono, Selasa (7/5) kemarin. Dia mengatakan, korban mengalami kerugian sekitar material senilai kurang lebih Rp 95 juta. Ini karena 1 ton padi dan perabot rumah ludes terbakar. Sementara penyebabnya diperkirakan karena arus pendek. Ini dengan melihat jaringan listrik di rumah korban yang menggunakan kabel kecil. Selain itu, sumber listrik di rumah korban masih menumpang ke rumah tetangganya. "Penyebabnya karena arus pendek," kata dia. Petugas dari Pos Damkar Majenang sendiri baru ditarik kembali ke pos setelah memastikan api benar-benar dipadamkan. Termasuk melakukan proses pendinginan sesuai dengan prosedur pemadaman api. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: