Saksi 02 Sempat Menolak Tanda Tangan Berita Acara

Saksi 02 Sempat Menolak Tanda Tangan Berita Acara

TANDA TANGAN : Sejumlah saksi Parpol menandatangani proses rekapitulasi KPU Kabupaten Cilacap, Sabtu (4/5).NASRULLOH/RADARMAS Mau Tanda Tangan Setelah Dilobi KPU CILACAP-Saksi Calon Presiden (Capres) 02 atau Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sempat tidak mau menandatangani berita acara rekapiulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, yang selesai Sabtu (4/5). Saksi Capres 02 Kabupaten Cilacap, Maryo mengatakan, secara keseluruhan menurut dia tidak ada persoalan pada tahapan rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten. Proses perhitungan suara dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga KPU Kabupaten menurut dia berjalan cukup lancar. Dari hasil rekapitulasi internal 02, pihaknya tidak menemukan perbedaan dengan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten."Tidak ada perbedaan antara data yang kami punya dengan data hasil rekapitulasi," ucap Maryo, Sabtu (4/5). Soal tidak mau tanda tangan berita acara pada formulir DB, dia mengaku masih pikir-pikir. Karena itu merupakan intruksi dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi"Kami sambil menunggu intruksi (BPN) terkait penandatanganan berita acara rekapitulasi," ungkapnya. Atas upaya lobi dari KPU Cilacap, akhirnya saksi 02 mau menandatangani berita acara rekapitulasi. Sementara saksi Capres 01 Joko Widodo dan Amin Ma'ruf Kabupaten Cilacap, Purwanto mengatakan, pihaknya tidak ada masalah dengan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Cilacap."Secara umum tidak ada masalah. Tahapan rekapitulasi berjalan baik," imbuhnya.Pihaknya mengaku tidak memiliki catatan khusus terkait pelaksanaan rekapitulasi tersebut."Secara prinsip kami menyetujui hasil rekapitulasi," imbuhnya. Soal persoalan di tingkat PPS dan PPK menurut dia sudah diselesaikan di tingkat PPK.Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Handi Tri Ujiono mengatakan, semua pihak, dari KPU, Bawaslu, dan semua saksi sudah menyepakati hasil rekapitulasi. Artinya proses rekapitulasi sudah berjalan sesuai prosedur yang ada."Secara umum proses berjalan dengan baik. Meskipun kita memiliki catatan terkait kejadian khusus di lapangan. Tetapi itu tidak mengurangi substansi hasil," ungkapnya. Mereka mengingatkan kepada semua calon, yang akan terpilih menurut perhitungan, untuk menyiapkan dokumen yang nanti harus dilaporkan kepada KPK, terkait harta dan kekayaan sebagai penyelenggara negara.Itu penting karena menurut aturan baru, bahwa calon anggota legistatif tidak bisa dilantik tanpa ada tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dari KPK."Ini sesuatu yang signifikan," ujarnya. Terkait saksi 02 yang sempat tidak mau tanda tangan berita acara rekapitulasi, dia mengatakan, tanda tangan tersebut adalah untuk proses dari pemungutan dan rekapitulasi.Sejauh ini menurut dia tidak ada pihak yang keberatan dan mencatatkan di formulir D2. "Bukan kemudian apabila tanda tangan di sini, kemudian tidak bisa menggugat ke MK. Itu boleh saja sejauh ada buktinya dan dipertimbangkan MK, dan disidangkan," pungkasnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: