Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

MUSNAH : Ribuan barang bukti berupa ribuan pil ekstasi, puluhan gram sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Cilacap, Rabu (13/3). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Ribuan barang bukti, berupa pil ekstasi dan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, ratusan gram sabu-sabu, ganja dan tembakau gorrila dimusnahkan Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (13/3). Barang Bukti (BB) yang diamankan tersebut adalah BB periode April 2018 hingga Januari 2019. Barang bukti tersebut terdiri dari Actazolam alprazolam sebanyak 10 butir, tramadol 1.306 butir, pil inex 1097 butir. Kemudian il kuning sebanyak 2557 nutir, merlopam 150 butir, trihexpenidyl 3 butir, riklona 9 butir, dan prohiper 1 butir. Kejaksaan juga memusnahkan BB ganja sebanyak 130,538 gram, sabu-sabu sebanyak 115,862 gram, dan tembakau 58,808 gram. Beberapa sample jamu ilegal juga dimusnahkan kemarin. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Heri Sumantri mengatakan, BB yang dimusnahkan berasal dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari penyelesaian lebih dari 30 kasus yang sudah tertangani. "Jumlah hingga ribuan pil ini sangat mengancam, terutama generasi muda di Kabupaten Cilacap," ujarnya. Hal ini juga sebagai pencapaian keberhasilan penyelesaian perkara oleh Kejaksaan Cilacap. Ini juga bisa untuk meningkatkan dalam pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. "Para pelaku ini sudah kita tuntut dengan ancaman hukuman berat," ungkapnya. Dari sejumlah pelaku yang memiliki BB tersebut, sebagian besar adalah pemakai. Sebagian lainnya adalah pengedar. "Ada memang beberapa orang sebagai bandar di Cilacap. Tetapi jumlah kepemilikannya tidak banyak hingga puluhan kilogram. dari BB masih di bawah 1 kg," ungkapnya. Dia menambahkan, Kejaksaan selaku eksekutor perkara tindak pidana sekaligus memiliki peran dalam pencegahan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: