Larangan Penangkapan Lobster 200 Gram Disoal

Larangan Penangkapan Lobster 200 Gram Disoal

BERDATANGAN : Kapal nelayan luar Cilacap terus berdatangan. Mereka berburu ikan layur di perairan Cilacap. RAYKADIAH/RADARMAS. CILACAP- Desember 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.56/Permen-KP/2016. Permen tersebut berisi Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun Permen yang bertujuan untuk melindungi lobster, kepiting, dan rajungan ini, justru menjadi "permen pahit" bagi belasan ribu nelayan di Kabupaten Cilacap. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap, Sarjono mengatakan, kondisi perairan di Cilacap diklaim cukup potensial lantaran memiliki zona breakquarter atau tempat pemijahan dan berkumpul udang jenis lobster. Jika tidak ditangkap dan dibudidayakan, justru akan dimangsa predator lainnya. "Pemerintah harus mengkaji ulang peraturan menangkap lobster 200 gram ke atas. Karena kenyataan di lapangan yang ada hanya lebih kurang 100 gram. Kalau harus mencari 200 gram itu langka, sedangkan biaya operasional melaut siapa yang mengganti. Minimal 100 gram, bisa direalisasi dan bisa sejahtera lagi," kata dia. Dia berharap polemik Permen KP yang sudah lama merugikan kalangan nelayan, khususnya di Cilacap, bisa terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun. Selain itu, keberadaan nelayan luar Cilacap juga diharapkan dapat memenuhi aturan yang berlaku di Cilacap. Sarjono mengatakan, hampir ada 100 nelayan yang berasal dari luar Cilacap yang berdatangan kembali. Nelayan tersebut berasal dari Jogja, Jawa Barat, Pelabuhan Ratu, dan lainnya. "Ini sudah mulai berdatangan lagi, karena musim ikan layur mulai datang. Silahkan berlayar di sini, namun harus mengikuti aturan yang ada," kata dia. Dia menambahkan, di tahun 2019 masih belum banyak bantuan dari pemerintah untuk nelayan tangkap. Bantuan nelayan diklaim sangat penting, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. (ray/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: