Pengawasan Praktik Salon Masih Lemah

Pengawasan Praktik Salon Masih Lemah

Pengawasan salon lemah. CILACAP-Pengawasan terhadap salon kecantikan dinilai lemah. Dinas Kesehatan, menyatakan tidak akan ikut campur terhadap salon yang melanggar atau bertindak di luar kewenangannya. "Salon bukan ranah kami. Perizinan salon ada di Dinas Pariwisata," ungkap Kasi Pelayanan Primer dan Tradisional Dinkes Cilacap, Milla Wijayanti menyikapi penangkapan pemilik dan staf Mimi Beauty Center (MBC) yang diduga melakukan praktik kecantikan ilegal. Analis Parawisata Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Cilacap, Agus Riyadi mengatakan, sejak 2014 perizinan salon sudah bukan wewenang Disporapar. "Sejak 2014, Disporapar sudah tidak memberikan izin salon. Kami hanya melakukan pembinaan," kata Agus, Rabu (6/3). Dia mengungkapkan, sebelum 2014 Disporapar masih memiliki kewenangan memberikan izin salon. Tetapi setelah itu, kewenangan perizinan salon diserahkan kepada kecamatan. Menurut dia, instansi yang belum cukup berpengalaman dan memiliki dasar memberikan izin salon, mestinya berkonsultasi kepada dinas teknis. Hasil pengecekannya, Salon Kecantikan MBC yang diduga melakukan pelanggaran praktik, tidak tercatat di Disporapar. Hal itu menurut dia, MBC muncul setelah 2014, atau setelah Disporapar tidak memberikan izin. "Kalau itu dilakukan oleh kecamatan, itu kemungkinan tidak konsultasi dengan dinas teknis terlebih dahulu," ujarnya. Karena setiap pemberian izin, seharusnya pemberi izin mengetahui kegiatan dan praktiknya. "Praktiknya apa, menggunakan alat apa, prosesnya seperti apa, minimal kita tahu itu dulu," pungkasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: