Tenaga Pelipat Surat Suara Difabel Mulai Bekerja
MULAI LIPAT : 15 penyandang disabilitas mulai melipat surat suara untuk Pemilu 2019, di Gedung Dwijaloka, Selasa (26/2).NASRULLOH/RADARMAS Dua Caleg PKS Mundur dari Pencalegan CILACAP-Dua Calon Legistatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg kepada KPU Kabupaten Cilacap. "Ada dua Caleg (PKS) yang mengajukan mundur. Tetapi kita tidak bisa memprosesnya. Karena di regulasi tidak memberikan kesempatan mengubah Daftar Caleg Tetap (DCT)," ujarnya, Selasa (26/2). KPU hanya berkewajiban menginformasikan kepada masyarakat, kalau caleg yang mundur tersebut tidak memenuhi syarat menjadi Caleg. Itu juga dilakukan kepada Caleg yang meninggal dunia, atau yang memiliki hukum pidana tetap. "Nama yang bersangkutan tetap tercantum dalam surat suara. tetapi kita umumkan kalau yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujarnya. Dia menambahkan, KPU Cilacap saat ini sedang pada tahapan pelipatan surat suara. Pada tahap kedua kali ini, pihaknya sedang melipat surat suara DPR RI, dan DPRD Provinsi. Dari sekitar 7,8 surat suara, dia mengerahkan 400 orang untuk melipat. "Dari 400 orang tersebut, kami melibatkan 15 dari penyandang disabilitas untuk ikut melipat," terangnya. Tenaga Pelipat dari penyandang disabilitas, Sri Wahyuningsih Yulianti mengatakan, pihaknya mulai dilibatkan dalam pelipatan surat suara sejak kemarin. Dari 15 orang yang diberikan oleh KPU, baru 9 orang yang mulai melipat, kemarin. "Sisanya, 6 orang mungkin mulai terlibat dalam pelipatan surat suara ini, besok (hari ini, red). Karena pemberitahuan ini juga mendadak, jadi kami kesulitan untuk persiapannya," ujar Sri. Sri menambahkan, tidak ada perbedaan beban kerja, antara pelipat umum dan pelipat dari difabel. Setiap harinya, dirinya dan teman-teman difabel lainnya ditarget melipat 500 surat suara. Bersama rekan pelipat lainnya, pelipatan surat suara ditargetkan bisa selesai dalam waktu 20 hari. (nas/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: