Calon Penerima Rehap Rumah Ditarik Rp 100 Ribu

Calon Penerima Rehap Rumah Ditarik Rp 100 Ribu

LAPOR: Warga Desa Karangkemiri mendatangi Disperkimta, Senin (18/2). Mereka memberikan data material yang didapatkan pada Program BSPS tahun 2018. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Karangkemiri Kecamatan Jeruklegi, mendatangi kantor Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Senin (18/2). Mereka menyampaikan data materiall yang diterima pada program BSPS tahun 2018 dan 2017 kepada Disperkimta. Rikin, anak dari Ruswadi yang merupakan penerima manfaat BSPS 2018 mengatakan, selain bapaknya dan Wastim, warga RT 06 RW 01 Desa Karangkemiri penerima manfaat BSPS 2017 juga menyampaikan penerimaan meterial dari dua penerima lain yang mendapatkan program BSPS 2018. Dua penerima manfaat BSPS tersebut kepada Rikin menjelaskan, Nilai material tidak sesuai anggaran sebesar Rp 15 juta. Yang Rp 2.500.000 untuk tenaga tukang, yang dibagikan di balai desa, setelah sampai rumah diminta Rp 500.000 oleh seseorang yang mengaku utusan desa. "Alasannya untuk biaya angkutan desa," ungkapnya. Dua orang penerima manfaat tersebut juga tidak mendapatkan nota pengiriman, dari toko material yang mengirim. Selain itu, sebelum menerima program BSPS, setiap calon penerima manfaat juga ditariki uang sebesar Rp 100.000. "Untuk apa saya tidak tahu. Tetapi kami ditariki Rp 100.000," jelasnya. Kabid Permukiman Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Ghontho Pramuhargono mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga Karangkemiri, pihanya akan menelusuri pihak-pihak terkait. Penelusuran akan dilakukan mulai dari fasilitator program Dispermades sebagai instansi yang ikut serta menangani program ini. "Untuk tindak lanjut, kami akan melaporkan kepada pimpinan apakah perlu dibentuk tim untuk turun ke lapangan, atau cukup dari Disperkimta saja," ungkapnya setelah menerima warga Karangkemiri kemarin. Dia menambahkan, program BSPS dengan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebenarnya program yang sama. Cuma istilahnya yang berbeda. "Cuma ada perbedaan di nilainya. Kalau BSPS nominalnya Rp 15 juta. Tetapi RTLH provinsi dan kabupaten nominalnya Rp 10 juta per unit," imbuhnya. Kepala Desa Karangkemiri yang sedang cuti Pilkades, Kuswadi mengatakan, untuk pelaksanaan program BSPS secara prinsip dari awal sudah mengikuti teknis aturan yang berlaku. "Di situ kan ada mekanisme pendampingan dan KPB. Uangnya pun sudah jelas. Desa tidak tahu. Untuk material sudah melalui toko yang sudah disepakati bersama," jelasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: