Polisi Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang

Polisi Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang

BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap menunjukkan barang bukti kejahatan TPPU berupa surat-surat berharga yang diamankan dari tersangka HS dan JK. ISTIMEWA CILACAP - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh dua tersangka berinisial HS dan JK. Keduanya merupakan oknum pimpinan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Cilacap. HS menjabat sebagai direktur dan JK kepala cabang (Kacab). Keduanya membuat kredit fiktif menggunakan agunan surat-surat berharga milik masyarakat yang sedang diagunkan pada BPR tersebut. Surat-surat berharga tersebut diajukan kembali sebagai agunan kredit di BPR itu oleh kedua tersangka. Uang hasil TPPU digunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya, tersangka menggunakan surat berharga seperti sertifikat tanah dan BPKB milik nasabah yang diagunkan di bank tersebut seakan-akan nasabah membuat kredit untuk pengambilan uang. Karena ulahnya, nasabah dan BPR tempat mereka bekerja merugi Rp 29.612.286.450. Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2013 sampai 2016. Namun baru dilaporkan oleh perusahaan ke Polres Cilacap tahun 2017. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan mengenai adanya kredit fiktif di salah satu BPR yang ada di Cilacap. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Pemilik BPR pun sudah menaruh curiga mengapa pengeluaran untuk memenuhi permintaan kredit dari nasabah sangat besar. "Masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut terkait TPPUnya," kata dia saat press conference, Senin (28/1). Dia menjelaskan, dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun pihaknya dapat mengambil semua surat-surat berharga yang digelapkan oleh kedua tersangka, termasuk mengaudit kerugian perusahaan. Barang bukti yang diamankan yaitu surat berharga 176 berkas kredit, 30 sertifikat tanah/bangunan, 10 BPKB dan 149 slip pencairan kredit. "Seluruh harta milik tersangka dari hasil TPPU akan disita," terang dia. Kedua tersangka u diancam dengan Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Juga termasuk "money laundry" (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Jika masyarakat mengajukan kredit, silahkan komunikasikan. Cek bagaimana kredibilitas perbankan yang dituju. Setiap perbankan cenderung mengiming-imingi kemudahah-kemudahan untuk menarik perhatian," tandas Kapolres. Saat ditanya Kapolres, tersangka HS mengaku membuat kredit fiktif dirinya dan JK menggunakan data-data yang sudah ada. Keduanya juga memalsukan tanda tangan pemilik surat berharga. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: