Bawaslu Masih Akan Lakukan Penertiban

Bawaslu Masih Akan Lakukan Penertiban

BUKAN TERAKHIR : Penertiban APK minggu ini dipastikan bukan yang terakhir. Bawaslu masih akan terus melakukan penertiban kepada APK yang tidak sesuai peraturan.ISTIMEWA 881 APK Diturunkan Pada Penertiban Periode Kedua CILACAP-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menanggapi dingin, terkait keluhan vendor dan Parpol terkait penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) berbayar. Angoota Bawaslu Kabupaten Cilacap, Umi Fadilah mengatakan wajar, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atas kebijakan yang diambil pihaknya. Terkait Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawas|u/PM.00.00/X|/2018 yang diterbitkan sejak September 2018, tentang APK berbayar dan pengawasan metode kampanye pemilu. Bawaslu sudah melayangkan surat tentang SE tersebut kepada seluruh Parpol dan tim sukses. "Lahirnya SE Bawaslu nomor 1990, dengan SE Bupati tentang larangan pemasangan APK di tempat tertentu kan tidak bersamaan. Ini yang menurut saya perlu dipahami oleh Parpol atau tim sukses," ucapnya, Jumat (25/1). Terkait surat yang diberikan tiga hari sebelum penertiban, menurut dia, mestinya Parpol bisa membaca dan memahami. "Mestinya Parpol kemudian membaca SE yang kita bagikan. Dan apabila ada yang belum paham, bisa dikomunikasikan dengan Bawaslu," ucapnya. Soal penertiban yang dianggap pandang bulu, dia membantahnya. Dia mengakui memang ada beberapa APK berbayar beberapa Caleg yang masih belum diturunkan. Tetapi itu masih dalam penelitian Bawaslu. "Ada APK yang dipasang di Billboard, milik salah satu Caleg, memang belum kami turunkan. Informasi awal kita dapatkan APK tersebut buatan sendiri. Soal ini kami masih analisis dan koordinasikan dengan banyak pihak. Apabila benar itu buatan sendiri, kita tidak bisa melepasnya," ungkapnya. Tetapi dia menegaskan, penertiban minggu ini bukanlah penertiban terakhir. Penertiban tahap selanjutnya masih terus akan dilakukan. "Masih akan ada penertiban tahap selanjutnya," imbuhnya. Sedikitnya 881 APK dari berbagai jenis, mulai dari spanduk, baliho, roundtag, dan bendera ditertibkan Bawaslu pada penertiban periode kedua, Senin (21/1) hingga Rabu (23/1). Sejumlah APK yang ditertibkan tersebut dipastikan telah melanggar tiga acuan peraturan, yakni Surat Edaran Bupati 270.4/217/03/2018, Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawas|u/PM.00.00/X|/2018 dan PKPU nomor 33 tentang batas ukuran APK. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: