Bawaslu Cilacap Dinilia Belum Adil

Bawaslu Cilacap Dinilia Belum Adil

TURUNKAN : Bawaslu menurunkan APK berbayar di Perempatan Damalang, Selasa (22/1). Penertiban APK berbayar tersebut dianggap masih pandang bulu, karena masih banyak poto caleg partai tertentu tidak diturunkan.NASRULLOH/RADARMAS Penertiban APK Berbayar Masih Tebang Pilih CILACAP-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berbayar yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap masih menuai pro kontra. Sosialisasi yang terbatas oleh Bawaslu menjadi penyebab. Ketua Badan Pemenangan PDI Perjuangan, Yati Marini mengatakan, pemasangan APK di billboard di beberapa tempat menurutnya sudah melalui izin dari BPMPT-SP, juga pemberitahuan kepada Bakesbangpol. "PDI Perjuangan menghormati dan menaati setiap aturan yang ada. Dengan catatan, kalaupun ada penertiban, aturan tersebut harus dilakukan kepada APK milik siapapun," ujarnya, Rabu (23/1). Yati menambahkan, Bawaslu dalam penertiban ini menurutnya belum sepenuhnya dilakukan secara adil. Karena masih banyak ditemukan, di banyak tempat terpasang poto salah satu Caleg dari Parpol tertentu yang tidak ditertibkan. "Kalau mau tertib, aturan ini harus ditegakkan tanpa memandang itu APK milik siapa," imbuhnya. Terkait pemberitahuan tentang penertiban dari Bawaslu, yang dia tahu, penertiban APK yang dimaksud adalah penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan SE Bupati Cilacap nomor 270.4/217/03/2018, tentang penetapan tempat pemasangan APK. "Yang terkait APK berbayar, itu kan sudah mendapatkan izin dari instansi terkait, yang dilakukan pihak vendor," imbuhnya. Soal sosialisasi Surat Edaran Bawaslu nomor 1900/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang APK berbayar, dia mengakui belum lama mendapatkan dari Bawaslu. Tetapi dia menegaskan akan mengikuti aturan tersebut. "Prinsipnya kita akan taati aturan. Dengan catatan, penertiban juga dilakukan terhadap poto-poto Caleg yang masih terpasang di billboard di banyak tempat," pungkasnya. (nas/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: