Vendor Pemasangan APK Berbayar Protes Ke Bawaslu

Vendor Pemasangan APK Berbayar Protes Ke Bawaslu

TURUNKAN : APK yang dipasang melalui jasa advertising diturunkan Bawaslu, Selasa (22/1). Penurunan tersebut diklaim sudah sesuasi SE yang diterbitkan Bawaslu pusat.NASRULLOH/RADARMAS Penertiban APK Berbayar Tanpa Sosialisasi CILACAP-Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) periode kedua yang sedang dilakukan Bawaslu Kabupaten Cilacap sejak Senin (21/1) hingga Rabu (23/1), menuai protes. Terutama penertiban terhadap APK berbayar. Salah satu pengusaha bilboard yang merasa dirugikan oleh keputusan Bawaslu adalah Romi Angger Hidayat dari Master Advertising. Penurunan APK salah satu pasangan Capres-Cawapres yang belum genap satu bulan tersebut, tidak melalui sosialisasi dan konfirmasi ke pihaknya selaku vendor pemasangan. Romi mengatakan, dirinya mengaku terkejut ketika mengetahui baliho kliennya yang dipasang di Jalan S Parman diturunkan oleh Bawaslu. Penurunan baliho tersebut menurut dia tidak melaui sosialisasi kepadanya selaku penyedia jasa. "Tidak ada sosialisasi sebelumnya sama sekali. kalaupun ada, tidak sampai ke kita. Ini yang kami sayangkan," ungkapnya, yang mengetahui penurunan saat sedang mengantar anak latihan Tekwondo ke Jalan Dr Sutomo, Selasa (22/1). Segala perizinan mulai dari BPMPT-SP, Bakesbangpol, dan lain sebagainya, Romi menambahkan sudah dia kantongi semua. Perizinan-perizinan tersebut menurut dia sudah cukup, sebagai dasar kalau pemasangan APK di salah satu bilboard di Jalan S Parman tersebut diperbolehkan. "Semua persyaratan, seperti tembusan surat ke Bupati dan Satpoll PP juga sudah kami serahkan," imbuhnya. Tidak hanya dirinya, vendor pemasangan APK berbayar lainnya juga merasa kecele dengan penertiban yang dilakukan Bawaslu. Soal penurunan APK tersebut, saat ini dia akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang sudah memberikan perizinan, terkait kelanjutannya. Angoota Bawaslu Kabupaten Cilacap, yang mengikuti kegiatan penertiban APK berbayar , Umi Fadilah mengatakan, penurunan APK berbayar sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu nomor 1900/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang iklan yang berbayar. SE tersebut dia mengakui memang belum lama diterbitkan dari Bawaslu pusat. "SE tersebut diterbitkan setelah kita mendapatkan banyak masukan. Ada Caleg, Parpol, atau Capres dengan dana yang cukup, tetapi ada juga Caleg dengan dana terbatas. Atas nama keadilan, pemasangan APK melalui iklan berbayar ini kita tiadakan," imbuhnya. Soal adanya pihak penyedia jasa pemasangan APK, yang melayangkan protes kepada Bawaslu, terkait penurunan APK tersebut, dia mengaku sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan. "Dari pihak Parpol atau tim sukses Capres Cawapres tidak melakukan koordinasi dengan vendor, terkait penertiban. Ini yang kami sayangkan. Padahal kami sudah sosialisasikan rencana penertiban APK ini minggu lalu," ujarnya. Pantauan Bawaslu, ada 13 titik APK dalam iklan berbayar se Kabupaten Cilacap. Dari 13 titik tersebut, baru 10 titik yang sudah ditertibkan. Tiga APK sisa yang berada di luar kota akan ditertibkan oleh Panwascam setempat, sambil menunggu mobil crane yang bisa digunakan untuk penurunan. Hasil penertiban APK tersebut sementara dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap. APK tersebut boleh diambil oleh Parpol atau tim dari pasangan Capres dan Cawapres. "Bisa diambil dengan syarat surat permohonan dan potokopi KTP yang mengambil sebagai bukti," imbuhnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: