Diusulkan, Raperda Izin Usaha Kawasan Industri

Diusulkan, Raperda  Izin Usaha Kawasan Industri

KAWASAN : Sejumlah truk parkir di kawasan industri Cilacap. Raperda izin usaha kawasan industri harus mampu menumbuhkan industri . NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Rencana Pemerintah Pusat untuk menjadikan Kabupaten Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), harus disikapi secara bijak oleh Pemkab Cilacap. Salah satunya melalui pembangunan kawasan industri. Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, pembangunan industri perlu didukung oleh struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing. "Pembangunan ini tentunya dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien untuk mendorong perkembangan industri di Kabupaten Cilacap," ujar Tatto saat menjawab pandangan fraksi DPRD Kabupaten Cilacap terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan bupati, kemarin. Dia mengungkapkan, mendasari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri di daerah. Menurut Tatto, Izin Usaha Kawasan Industri merupakan izin yang diberikan kepada korporasi yang berbadan hukum, untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Sedangkan Izin Perluasan Kawasan Industri, merupakan izin yang diberikan kepada korporasi yang berbadan hukum, untuk melakukan perluasan kawasan industri, terutama pada penambahan luasan kawasan industri yang melebihi luas lahan, yang telah diizinkan. "Raperda Izin Usaha Kawasan industri ini bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha di Kabupaten Cilacap," ujarnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: