Sisir Pinggiran Cilacap, Ratusan APK ditertibkan

Sisir Pinggiran Cilacap, Ratusan APK ditertibkan

TERTIBKAN : Terpasang di tempat terlarang, ratusan APK di eks kotip ditertibkan jajaran Bawaslu Cilacap, Senin (21/1).ISTIMEWA CILACAP-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, kembali menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar. Titik sasaran tidak lagi fokus di wilayah kota. Namun sudah menyasar ke daerah pinggiran. Senin (21/1) kemarin, petugas Bawaslu bersama anggota Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Majenang menurunkan APK melanggar. Komisioner Bawaslu, Miftah Nuryanto kepada Radarmas mengatakan, langkah ini dilakukan setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh partai politik peserta pemilu. "Kita sudah berikan surat edaran ke partai politik tanggal tujuh belas kemarin. Batas waktu tiga hari setelah terbit surat edaran. Jika lewat tiga hari APK melanggar ini tidak diturunkan, ya akan kami turunkan," terangnya. Dia mengatakan, APK dianggap melanggar jika terpasang di lokasi terlarang. Seperti jalan protokol, fasilitas milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Demikian juga dengan tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Pihaknya juga menengarai, sejumlah calon legislatif (caleg) memasang baliho kecil dan menempel di sarana umum berupa tiang listrik. Menurutnya, bahan dan alat peraga kampanye seperti ini harusnya dibagikan kepada warga saat kampanye. Namun justru ditempel di tiang listrik, telepon dan lainnya. "Harusnya tidak ditempel," kata dia. Namun demikian, pihaknya sampai saat ini belum menemukan atau mendapati laporan tentang penggunaan tempat ibadah dan pendidikan sebagai ajang kampanye. Pihaknya sebelumnya sudah memberikan sosialisasi kepada partai politik terkait larangan tersebut. "Sampai hari ini tidak ada laporan karena mereka sudah paham," tandasnya. Sementara itu, Bawaslu melakukan apel yang diikuti oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu dan Karangpucung. Selain itu anggota Polsek dan Koramil serta Satpol PP seluruh kecamatan itu juga dihadirkan. Usai apel, seluruh Panwas dari tiap kecamatan diharapkan menggelar razia APK melanggar di lokasi masing-masing. Sementara di wilayah kota, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di eks Kotip juga ditertibkan Senin (21/1). APK tersebut ditertibkan karena pemasangannya tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap nomor 270.4/217/03/2018. Ketua Panwaslu Kecamatan Cilacap Utara, Sahidin mengatakan, penertiban APK periode kedua hari pertama kemarin, dilakukan serentak di lima kelurahan Kecamatan Cilacap Utara (Cilut). Dari lima kelurahan tersebut, pelanggaran terbanyak di Kelurahan Karang Talun. "Karang Talun dominasi pelanggaran APK di Cilut. Terutama APK, seperti baliho yang terpasang di pohon," ujarnya. Ukuran APK yang ditertibkan variatif, mulai dari yang berukuran 1,5 x 2,5 meter, hingga yang berukuran 2 x 3 meter. Pelanggaran pemasangan sebagian besar dilakukan oleh Partai Politik, melalui Calon Legistatifnya (Caleg). Baik Caleg DPR RI, Propinsi, maupun Kabupaten. Sama seperti Panwascam Cilut, Panwascam Kecamatan Cilacap Selatan pada hari yang sama juga melakukan penertiban APK yang melanggar. Koordinator penertiban APK Panwascam Cilacap Selatan, Bismo Triyono mengatakan, penertiban hari pertama diprioritaskan pada APK yang melanggar Perbup tentang pemasangan APK. Untuk penertiban APK berbayar, belum bisa dilakukan Panwas karena alat bantu crane belum siap. "Untuk APK berbayar belum dilakukan hari ini. Karena crane belum siap hari ini," ujarnya. Selain melangar Perbup, APK yang ditertikan juga yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu nomor 1900/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye Pemilu 2019. Terutama tentang estetika pemasangan APK. "Yang kira-kira dilihat tidak pantas, kita tertibkan," ucapnya. Selain itu, penertiban juga dilakukan di sepanjang tanah milik Pertamina RU IV. Itu dilakukan karena dari pihak Pertamina sudah menyatakan keberatan kepada Bawaslu, soal tanahnya yang digunakan untuk pemasangan APK. "Dari Pertamina sudah melayangkan surat kepada Bawaslu. Intinya mereka tidak berkenan apabili tanahnya dipasangi APK," imbuhnya. (nas/har/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: