Penambangan Pasir Pantai Kembali Diprotes

Penambangan Pasir Pantai Kembali Diprotes

Penolakan penambangan. RAYKA/RADARMAS CILACAP- Permasalahan penambangan pasir di Desa Bunton Kecamatan Adipala, kembali memanas. Setelah tahun lalu warga Dusun Blebeberan, Desa Bunton menuntut PT. Garuda Mas Raya untuk memberhentikan penambangan tersebut, kini warga kembali melakukan aksi protes dengan menempel sejumlah tulisan di pagar depan Balai Desa Bunton, Senin (7/1). Menurut salah seorang warga Dusun Bleberan, Edi Purnomo, warga menuntut agar penambangan yang dilakukan di Desa Bunton segera dihentikan. Mereka menilai penambangan yang dilakukan PT Garuda Mas Raya sudah melebihi batas. "Pengurangan pasir pantai sangat dirasakan. Jarak bibir pantai dengan perumahan warga kini sangat dekat. Yang kita khawatirkan apabila penambangan terus dilakukan akan terjadi bencana. Sehingga kami menginginkan penambangan segera dihentikan," kata dia. Pihak Pemerintah Desa Bunton, bersama pejabat lintas sektoral melakukan rapat untuk membahas permasalahan penambangan di Desa Bunton. Menurut Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah Eddy Wahono, rapat dilakukan karena adanya surat penolakan masyarakat terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut. Dia mengungkapkan, surat penolakan tersebut bahkan sudah sampai ke Presiden Republik Indonesia. "Dari hasil rapat tadi ada dua poin penting. Penambangan yang dilakukan PT Garuda Mas Raya yang menggunakan izin angkutan penjualan atau khusus, dan penambangan yang dilakukan atas perizinan reguler yang dilakukan saudara Marno dan Yanto," kata Eddy saat ditemui Radarmas, di Balai Desa Bunton. Dia mengatakan, izin yang dimiliki oleh PT. Garuda Mas Raya sudah tidak aktif lagi atau sudah habis. Sedangkan izin penambangan reguler yang dilakukan oleh Marno dan Yanto sudah melakukan perpanjangan kembali. "Penambangan reguler sebenarnya dilakukan untuk melakukan normalisasi Sungai Serayu. Lidah muara sudah terlalu sempit. Untuk mengurangi efek back water, maka perlu dilakukan normalisasi. Apabila muara terlalu sempit maka air sungai akan meleber kemana-mana. Sedangkan bila muara lebar, maka aliran air akan melalui jalan yang pas," jelasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Selatan Rudi Hariyanto mengatakan, permasalahan yang ditimbul di masyarakat tejadi lantaran adanya kewajiban kepada masyarakat yang tidak dipenuhi oleh pihak penambang. Sehingga terus menimbulkan polemik. "Ada tujuh poin yang disepakati dari rapat tadi. Intinya pihak penambang harus pro aktif kepada masyarakat. Mereka harus menyepakati kesepakatan yang dibuat kepada masyarakat. Setiap penambang pasti memiliki kewajiban. Nah kalau kewajiban itu terpenuhi, maka tidak akan ada permasalahan," kata Rudi. (ray/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: