APK Dipasang di Tempat Terlarang

APK Dipasang di Tempat Terlarang

APK CALEG : Belum terpasangnya semua APK dari KPU, telah menyulitkan Bawaslu dalam melakukan penertiban APK, yang sudah banyak tersebar di berbagai lokasi di Cilacap.NASRULLOH/RADARMAS Bawaslu Tertibkan 1.813 APK CILACAP-Selama tiga bulan terakhir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebanyak 1.813. Sebagian besar, APK dan BK tersebut ditertibkan karena dipasang di lokasi terlarang. Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Bachtiar Hastiarto mengatakan APK dan BK tersebut baik yang bergambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legistatif, dan Calon DPD. "APK tersebut berbagai jenis, mulai dari Baliho, Spanduk, Poster, Stiker, ROntek, dan lain sebagainya," ucap Bactiar, Jumat (4/1). Pada periode tiga bulan lalu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan PDI Perjuangan Cilacap dalam penertiban branding Capres nomor urut 1 Jokowi Widodo yang terpasang di 31 kendaraan angkutan umum. "Penertiban APK dan BK sejumlah tersebut tersebar di 24 kecamatan di Cilacap," imbuhnya. Sebagian besar APK yang ditertibkan adalah dipasang di tempat larangan. Yang lokasinya bisa di pohon ayoman, dipasang di tiang listrik, tempat pendidikan, tempat ibadah, atau sarana publik untuk kepentingan atau fasilitas umum. "APK yang ditertibakan telah jelas melanggar ketentuan UU Pemilu, PKPU Kampanye, Peraturan Bawaslu, SK Bupati Cilacap, dan SK KPU Cilacap," tambahnya. Dalam penertiban APK, dia kembali mengingatkan Partai Politik. Peserta Pemilu ada 3, yakni Partai, Paslon Capres dan Cawapres, dan Perseorangan Calon DPD. "Kami bersurat kepada Parpol, bukan bersurat kepada Caleg. Apakah Parpol meninddak lanjuti itu, ini yang kami sulit pantau," ujarnya. Penemuan di lapangan, banyak pemasangan APK tanpa sepengetahuan Parpol. Banyak Caleg memasang APK tanpa koordinasi dengan Parpol, bahkan beberapa memakai jasa vendor dalam memasang APKnya. Hal ini merepotkan Bawaslu, karena jumlah edaran APK cukup banyak, dan susah terpantau, apabila pemasangannya tanpa koordinasi dengan Parpol. "Itu yang repot. Tetapi selagi itu dipasang di tempat larangan, itu akan kami turunkan," imbuhnya. Soal penertiban APK, Bawaslu juga masih menunggu KPU. Karena APK yang resmi dari KPU belum semua terpasang. Setelah APK dari KPU semua terpasang, ada mekanisme tambahan dari Parpol, yakni Baliho maksimal 5 sampai 10 perdesa. "Apabila APK dari KPU sudah terpasang semua, kita baru akan mendata APK yang sudah terpasang. Apabila jumlah APK yang terpasang melebihi aturan, otomatis akan kami turunkan," tandasnya. Soal penertiban APK ini, kewenangan penertiban APK dan BK sebenarnya ada di Satpoll PP. Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan. Tetapi apabila Satpoll PP kesulitan, Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpoll PP dalam penertiban. "Dalam waktu dekat akan ada penertiban tahap kedua,"pungkasnya. (nas/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: