Judi dan Pencabulan Mendominasi Kasus Kriminalitas Selama 2018

Judi dan Pencabulan Mendominasi Kasus Kriminalitas Selama 2018

DIGIRING : Para pelaku tindak kejahatan saat digiring menuju lokasi konferensi pers akhir tahun 2018, Senin (31/12) lalu. Istimewa CILACAP - kasus Perjuudi dan pencabulan, menjadi dua kasus yang cukup menonjol di wilayah hukum Polres Cilacap selama 2018. Dalam kurun waktu tersebut setidaknya terdapat 96 kasus judi dengan 245 pelaku. Sementara untuk pencabulan di Majenang yang belum lama terjadi dengan korban mencapai 25 anak usia sekolah, menjadi kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, kejahatan atau tindak kriminalitas yang dilaporkan di tahun 2018 meningkat. Jika 2017 sebanyak 345 kasus, di 2018 tercatat 412 kasus. "Terdapat kenaikan sekitar 16 persen," kata Djoko Julianto didampingi pejabat utama saat konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolres Cilacap, Senin (31/12) lalu. Dia menjelaskan, kenaikan tidak hanya pada kasus yang dilaporkan, tetapi juga terkait penyelesaian kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan, penilangan serta teguran bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Bentuk pelanggarannya antar alain tidak memakai helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK serta kendaraan yang tidak standar. "Yang turun untuk tindak pidana ringan. Di 2017 sebanyak 260 pelanggaran dan 2018 menjadi 229 pelanggaran. Turun 12 persen," ungkapnya. Sementar aitu, Polres Cilacap juga berhasil menyita 25 unit kendaraan roda dua dan empat hasil kejahatan. Penyitaan merupakan tindak lanjut dari ditangkapnya pelaku oleh jajaran Satreskrim Polres Cilacap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus-kasus pencurian lainya. "Untuk curanmor, Polres Cilacap masih melakukan upaya pengungkapan dari beberapa laporan masyarakat," kata Kapolres. Dia mengungkapkan, dari pelaku yang berhasil ditangkap, seorang pelaku kejahatan curanmor bisa melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda. Menurut dia, hal ini mengindikasikan pelaku curanmor tidak terlalu banyak. Karena satu pelaku dapat melakukan pencurian di beberapa lokasi yang berbeda pada wilayah Kabupaten Cilacap. "Hanya butuh waktu kurang dari satu menit, pelaku bisa melakukan pencurian kendaraan bermotor baik yang diparkir di rumah warga atau tempat keramaian terutama pertokoan," jelasnya. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: