Tebang Pohon Peneduh Wajib Siapkan Bibit Pengganti
PANGKAS : Pemangkasan hingga penebangan pohon peneduh harus ada izin Disperkimta. Tiap satu pohon yang ditebang harus disediakan 25 bibit pengganti. HARYADI/RADARMAS MAJENANG - Warga yang ingin menebang pohon peneduh di tepi jalan utama, dipastikan akan berfikir ulang. Sebab mereka harus menyediakan 25 batang benih pohon pengganti dan harus diserahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap. "Aturannya adalah mengganti pohon yang ditebang," ujar Koordinator Petugas Disperkimta Majenang, Irawan Setiyadi. Menurutnya, rencana warga untuk menebang pohon peneduh harus diawali dengan surat permohonan. Baru setelah itu, petugas akan turun dan melihat pohon tersebut. Jika dipandang perlu, dinas akan memberikan rekomendasi dan izin penebangan. Sebaliknya, jika ditolak, maka usulan ini tidak bisa dilakukan. Dalam penentuan itu, petugas akan terlebih dahulu melihat sejauh mana ancaman atau urgensi dari penebangan. Bisa saja, pohon ini mengancam rumah atau jalan dan fasilitas lainnya. Selain itu, pohon yang sudah tua bisa membawa ancaman tersendiri karena akan tumbang. "Tapi kalau hanya cukup dipangkas, jangan ditebang," kata dia. Dia mencontohkan usulan yang diajukan oleh RSUD Majenang, beberapa waktu lalu. Saat itu rumah sakit milik pemerintah ini sedang melakukan penataan agar menyesuaikan standar pelayanan minimun. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: