Angggaran GTT/PTT Harusnya Standar UMK

Angggaran GTT/PTT Harusnya Standar UMK

PARIPURNA : Bupati dan pimpinan DPRD Cilacap menghadiri rapat paripurna. Salah satu persoalan yang disorot adalah anggaran GTT/PTT. CILACAP-Standar honorarium Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Cilacap, diminta menggunakan standar Upah Minimum Kabpaten (UMK) yang berlaku. "Kalau terkendala aturan, landasan hukum dapat dibuat regulasi khusus oleh eksekutif dan legistatif," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cilacap Mujiono pada laporan Banggar DPRD Cilacap pada Rapat Paripurna Pembahasan Raperda tentang APBD 2019, Senin (27/11). Selain itu, pada aspek peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Banggar meminta agar diprioritaskan untuk ditambahkan alokasi anggaran untuk tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Alokasi anggaran khusus untuk GTT harus menjadi prioritas. Sebab menurutnya, penghidupan yang layak bagi GTT adalah hak. Dinas Pendidikan wajib membuat kebijakan khusus. Penggunaan dana BOS untuk GTT, sebaiknya juga tidak diskriminatif antara linear dan tidak linear. "Apabila terjadi kebimbangan dasar hukumnya, kami minta Pemkab untuk melakukan study banding dengan Kabupaten Magelang," ujarnya. Sementara Humas Forum Komunikasi GTT/PTT Kabupaten Cilacap, Johan Kurniady SPd SD mengatakan, untuk sementara forum sedang fokus untuk anggaran 2019. "Mungkin kita lihat November ini perkembangannya seperti apa," ujarnya. Dia menjelaskan, DPRD Kabupaten Cilacap ngotot menekan eksekutif terkait peningkatan kesejahteraan GTT/PTT, bukan untuk pencitraan. Forum berharap perjuangan DPRD menghasilkan sesuatu yang memiliki keuntungan untuk GTT/PTT Cilacap. "Dewan ngotot realisasi harus 72 miliar," pungkas dia. (nas/yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: