RS Priscilla Belum Lengkapi Izin Pengeringan

RS Priscilla Belum Lengkapi Izin Pengeringan

Lokasi pembanguan RC Priscilla ternyata masih bertatus lahan hijau. YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS CILACAP - Ternyata banyak perijinann yang tidak dikantongi oleh pendiri Rumah Sakit Priscilla. Bahkan rumah sakit tersebut juga didirikan di lahan hijau. Hal ini didukung fakta belum ada pengajuan izin pengeringan dari owner. "Tidak hanya izin pengeringan. Semua izin yang terkait dengan kewajiban subjek perusahaan yang membangun rumah sakit harus dicek ulang," ujar Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Hari Winarno. Dijelaskannya, seharusnya dengan perubahan peruntukan tanah menjadi hijau, owner harus mangajukan izin pengeringan terlebih dahulu. Untuk izin pengeringan, sampai dengan saat ini Disperkimta belum pernah menerima pengajuan terkait pembangunan RS Priscilla secara resmi. Selain itu, perlu juga diketahui apakah ada peralihan pemegang izin atau tidak. "Izin kan tidak bisa dialihkan," kata dia. Menurut dia, jika terjadi peralihan pemegang izin, berarti dari owner yang baru harus mengajukan izin baru tidak dapat memakai izin lama. Menurut dia, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Cilacap sangat terbuka dengan investasi yang masuk. Karena ke depan dapat mendatangkan banyak kemanfaatan. Dia menegaskan, para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Cilacap mempunyai kewajiban mengurus perizinan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Perda. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: