6 Parpol di Kabupaten Cilacap Belum Serahkan Disain APK

6 Parpol di Kabupaten Cilacap Belum Serahkan Disain APK

APK : KPU Cilacap bersama peserta Pemilu 2019 rapat membahas pengadaan APK di Aula KPU, Senin (15/10).NASRULLOH/RADARMAS KPU Belum Bisa Fasilitasi Pengadaan APK CILACAP-Dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap, baru 10 Parpol yang menyerahkan disain Alat Peraga Kampanye (APK) ke KPU Cilacap. Sementara 6 sisanya belum menyerahkan. Selain disain APK Parpol, 20 Calon DPD juga belum menyerahkan disain, dan 1 tim pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga belum menyerahkan. Komisioner KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono menyampaikan, karena belum semua peserta Pemilu belum menyerahkan disain APK, pihaknya belum bisa memfasilitasi pengadaan APK untuk peserta Pemilu. "Hasil kesepatan bersama perwakilan peserta Pemilu hari ini (kemarin, red), kita akan tunggu mereka yang belum menyerahkan hingga akhir pekan ini," jelasnya setelah rapat pembahasan APK dengan peserta Pemilu 2019 di Aula KPU Cilacap, Senin (15/10). Karena saat ini sudah lebih dari 4 minggu setelah resmi masa kampanye, seberapapun disain yang diserahkan minggu ini akan dicetak oleh KPU. Dalam pelaksanaan pemasangan APK, dia meminta Parpol untuk bisa konsisten dalam menjalankan ketentuan pembatasan jumlah APK, baik yang berbentuk baliho, maupun spanduk. "Dalam 1 desa atau kelurahan, jumlah baliho maksimal 5, dan spanduk 10 buah," imbuhnya. Apabila kemudian ada salah satu Calon Legistatif (Caleg) yang memasang APK, hal tersebut akan tetap dihitung oleh KPU sebagai APK Parpol yang jumlahnya dibatasi, bukan APK Caleg. "Banyak kegiatan kampanye dan pemasangan APK yang dilakukan oleh Caleg sendiri, tanpa ada koordinasi dengan Parpol. Ini yang perlu diperbaiki lagi di internal mereka,"imbuhnya. Karena dalam pelaksanaan kampanye atau pertemuan terbatas, dan pemasangan APK, harus melalui koordinasi pelaksana kampanye dari Parpol yang sudah didaftarkan ke KPU. "Polres sudah benar, apabila menolak laporan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh perorangan atau Caleg. Pelaporan kegiatan kampanye atau pemasangan APK, hanya boleh dilakukan oleh pelaksana kampanye Parpol yang sudah didaftarkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: