Pelaku Money Politic Terancam 2 Tahun Bui

Pelaku Money Politic Terancam  2 Tahun Bui

CILACAP-Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengingatkan partai politik dan calon legistatif untuk tidak berpolitik uang. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, Ahmad Bachtiar mengatakan, money politik adalah pada dasarnya dilarang. Politik uang adalah memberikan uang atau barang dengan maksud mengajak orang untuk memilih atau tidak memilih sesuatu. Undang-undang nomor 523 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, apabila money politic dilakukan pada masa kampanye, ancaman hukumannya bagi pelaku adalah 2 tahun. Apabila itu dilakukan di masa tenang ancamannya 4 tahun, dan apabila dilakukan pada hari-H atau yang dikenal serangan fajar, ancaman bagi pelaku adalah 3 tahun. "Kami tidak main-main dalam hal ini. Kami ingin pemilu bersih dan bebas dari pengaruh negatif seperti itu," jelasnya setelah melakukan sosialisasi Pemilu Partisipatif pada Pileg dan Pilpres 2019 Panwaslu Kecamatan Cilacap Selatan di D' Pelataran, Rabu (3/10). Pembuat undang-undang berharap akan Pemilu yang berkualitas, yakni masyarakat memilih atas dasar kesadaran sendiri, bukan atas dasar pengaruh-pengaruh tertentu. Berapapun nilai uang, selagi itu bertujuan untuk mengajak untuk memilih atau tidak memilih, itu dilarang. Dan harus dibedakan, antara money politic dan biaya politik seperti untuk operasional tim. Mau Rp 100 ribu atau Rp 1 juta boleh, apabila itu untuk operasional tim," imbuhnya. Selain untuk operasional tim, hal lain diperbolehkan pada masa kampanye adalah penyebaran bahan kampanye, seperti kaos, payung atau topi. "Itu boleh, karena itu bahan kampanye," pungkasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: