E-Tilang Terganjal Koneksi Tak Stabil

E-Tilang Terganjal Koneksi Tak Stabil

PERIKSA : Petugas UPPKB Ajibarang tengah memeriksa kendaraan angkutan barang. ALI IBRAHIM/RADARMAS AJIBARANG - Persoalan di jembatan timbang Ajibarang belum juga selesai. Unit Pelayanan dan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang hingga kini belum mampu mengoptimalkan E-Tilang menyusul jaringan E-Tilang ke bank belum stabil. "Kalau pas sedang nyambung sopir truk yang ditilang bisa langsung membayar di tempat menggunakan ATM. Tapi jika pas terputus koneksinya, sopir hanya menerima printoutnyalalu kami lampirkan untuk berkas ke pengadilan saat sidang," kata Koordinator UPPKB Ajibarang, Teguh Nurhayanto kemarin. Prosedur E-Tilang nantinya pelanggar bakal dapat langsung membayar tilang di lokasi hanya dengan menggunakan ATM. "Ya nantinya kalau sudah bisa sopir truk hanya bayar melalui ATM di UPPKB senilai Rp 500 ribu. Nantinya bukti transfer ini dibawa saat sidang, dan jika memang pelanggarannya tidak sampai Rp 500 ribu nanti ada kembalian," jelasnya. Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan tujuan E-Tilang yakni untuk mengurangi transaksi langsung, yang bisa meminimalisir suap antara sopir dengan petugas. Sistem e-tilang pada kendaraan yang over dimensi dan over tonase tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan lalu di beberapa jembatan timbang yang sudah dioperasikan kembali. "Tidak ada masalah, hanya saja untuk selisih denda tilang dengan pihak pengadilan dan denda maksimal memang dana pengembaliannya tidak langsung. Tapi pasti tetap akan dikembalikan melalui rekening yang didaftarkan tersebut." katanya. E-tilang, lanjut Budi, juga akan memudahkan pelanggar, karena saat itu juga jika bukti pembayaran langsung diserahkan kepada petugas dan barang bukti bisa langsung dikembalikan. Sementara terkait barang bawaan yang melebihi ketentuan akan diturunkan dan sementara disimpan di dalam gudang. Sedangkan untuk jembatan timbang yang belum memiliki gudang, pada tahap awal Kemenhub akan bekerjasama dengan pihak swasta untuk membawa barang yang melebihi ketentuan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: