Alat Rekam E-KTP Sudah Uzur

Alat Rekam E-KTP Sudah Uzur

UZUR : Sebagianbesar peralatan rekam e-KTP sudah uzur, sehingga pelayanan kurang optimal. YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS CILACAP - Persoalan mendapatkan KTP Elektronik (e-KTP) bertambah lagi. Selain blanko yang sering terlambat dan jumlah tidak memadai, ternyata alat yang sudah usur ikut berperan dalam kecepatan pelayanan. “Kendala perekaman e-KTP di Sidareja karena perangkat rekam e-KTP yang dipakai sejak pertama ada perekaman e-KTP tahun 2012, sampai sekarang masih digunakan maka sering terjadi gangguan,” ujar Kasubag Umum Kecamatan Sidareja, Nanang Triarso kemarin. Dia menjelaskan masyarakat sampai harus ke Kecamatan Cipari terkait kepentingan e-KTP. Sejak 2012 alat rekam baru sebatas diperbaiki agar bisa normal kembali. Padahal salah satu faktor dalam memberikan pelayanan yang baik kepada publik dengan adanya alat yang memadai. "Ketika ada gangguan seperti itu otomatis kurang optimal. Dalam perekaman e-KTP kan ada beberapa perangkat mulai dari alat penandatanganan, finger print dan pengambilan iris mata," ungkap ketika ditemui usai pertemuan di ruang rapat Jalabumi, Jumat (28/9). Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap, Edi Wibowo mengakui, alat-alat perekaman sudah tua dan seharusnya sudah diganti. “Kami juga sedang memproses untuk pengadaan alat baru, tetapi tidak tahu sampai kapan. Kalau ada alat perekaman yang rusak segera laporkan," ujarnya. Sementara itu, calo yang sering menarik dana pembuatan e-KTP semaunya sendiri, dipastikan akan mati kutu. Disdukcapil Kabupaten Cilacap menerapkan program khusus. Salah satunya dengan penyerahan langsung kepada pemohon saat e-KTP sudah jadi. "KTP kita antar ke pemohon. Mereka kita kumpulkan di balai desa," kata Kepala UPT Disdukcapil Majenang, Engkan, Jumat (27/9) kemarin. Menurut dia, dengan memberikan langsung kepada pemohon, sama saja tidak ada perantara atau calo. Petugas dipastikan tidak menarik biaya apapun kepada warga. Bahkan petugas sering mengantar KTP ke rumah pemohon. "Kemarin petugas kita ngantar sampai rumah karena dia tidak bisa datang ke balai desa," kata dia. Selain itu, pengambilan e-KTP di kantor UPT hanya bisa dilakukan pemohon. Jika tidak bisa, maka diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). (yda/har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: