Ratusan Pekerja SSA Geruduk Disnakerin

Ratusan Pekerja SSA Geruduk Disnakerin

JAMIN PESANGON : Ratusan pekerja dari PT SSA menggeruduk Disnakerin, Senin (24/9). Mereka meminta perusahaan menjamin hak pesangon apabila terjadi PHK. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Lebih dari 500 pekerja PT Sepuluh Sumber Anugrah (SSA) menggurudug Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Senin (24/9). Mereka meminta jaminan akan mendapatkan pesangon seandainya nanti ada pemutusan hubungan kerja (PHK) "Berdasarkan pengalaman pekerja SSA sebelumnya, hak pesangon mereka tidak diberikan perusahaan. Pekerja diminta menandatangani surat pengunduran diri. Kita tidak mau menjadi korban berikutnya," tegas Koordinator Aksi, Hartono kemarin. Dijelaskan proyek Langit Biru Cilacap (PLBC) yang akan berakhir dalam waktu dekat. Dia ingin memastikan, para Pekerja SSA sebagai sub kontraktor PLBC bisa memberikan pesangon kepada pekerja yang akan terkena PHK. "Apabila benar ada PHK, ya yang sportif. Hak pesangon pekerja dibayarkan. Kecuali apabila kesalahan ada di pekerja dan pekerja sudah mendapat SP 1 dan SP 2, apabila pekerja tidak mendapatkan pesangon kami menyadari itu," imbuhnya. Perwakilan pekerja lainnya, Rochman mengungkapkan, selain persoalan pesangon, pekerja juga mengeluhkan praktik PHK dengan membuat pekerja tidak bisa melakukan absensi melalui fingerprint. "Jadi ketika pekerja sudah tidak bisa absen melalui fingerprint, pekerja sudah paham mereka harus pergi ke kantor untuk menandatangani surat pengunduran diri yang disodorkan perusahaan," jelasnya. Sementara Project Manajer PT SSA, R Muhammad Bayu Pratama mengatakan, pengakuan pekerja tentang perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK adalah gosip. "Itu hanya isu. Karena kalau benar itu ada, itu sebuah pelanggaran dan kami pasti akan dipanggil. Tetapi sampai saat ini, kenyataannya itu tidak ada. Itu hanya isu kekawatiran yang beredar. Karena peraturan pesangon sudah jelas diatur dalam UU Ketenagakerjaan," jelasnya. Kepala Disnakerin Kabupaten Cilacap, Kosasih mengatakan, pihak perusahaan sudah berkomitmen segala persoalan akan diselesaikan dengan peraturan yang berlaku. "Perusahaan sudah menyanggupi akan menyelesaikan seluruh persoalan PHK dengan ketentuan yang berlaku. Sudah tidak ada masalah," jelasnya. (nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: