Sengketa Tanah Perlu Ditangani Komperehensif

Sengketa Tanah Perlu Ditangani Komperehensif

SERTIFIKAT : Bupati Cilacap menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan lembaga pada Hari Agraria Nasional Ke-58, Senin (24/9). ISTIMEWA CILACAP-Semakin berkembangnya kebutuhan dan pemanfaatan tanah Di Kabupaten Cilacap, diyakini berpotensi menimbulkan permasalahan pertanahan. Yang memprihatinkan, penyelesaian kasus tanah umumnya berlangsung lama. "Permasalahan sengketa tanah, perlu ditangani secara komperehensif. Karena banyak kasus yang berlarut larut dan menyita waktu," jelas Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat Upacara Hari Agraria Nasional ke 58 Tahun 2018 tingkat Kabupaten Cilacap, di halaman Pendopo Wijayakusuma Cilacap, Senin (24/9). Permasalahan tanah bisa menyangkut perseorangan, masyarakat, perkebunan, Perhutani, maupun tanah pemerintah. Belum terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menjadi penyebab munculnya persoalan sengketa tanah di masyarakat. Dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui PTSL, diyakini akan dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. "Untuk mendukung percepatan PTSL, diperlukan optimalisasi penggunaan teknologi terkini," jelasnya. Dia menegaskan, pengadaan tanah tersebut sebagai salah satu kegiatan penting terkait dengan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: