FPDIP Pertanyakan Rencana Pengadaan Tanah

FPDIP Pertanyakan Rencana Pengadaan Tanah

SEPAKAT : Semua fraksi di DPRD Kabupaten Cilacap sepakat Perubahan APBD 2018 dibahas lebih lanjut. NASRULLOH/RADARMAS Dianggarkan Rp 15,8 Miliar di Perubahan APBD CILACAP-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Cilacap mempertanyakan rencana pengadaan tanah yang dianggarkan sebesar Rp 15,8 miliar melalui perubahan APBD 2018. "Untuk rencana umum apa pengadaan tanah tersebut, dan apakah saat ini masih ada konflik-konflik pertanahan di Cilacap,"kata anggota Fraksi PDIP, Sri Yatini Al Nyai dalam pandangan Fraksi PDIP pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2018, Kamis (20/9). Fraksi PDIP juga meminta penjelasan Bupati atas rencana belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang akan dialokasikan untuk bantuan penyelenggaraan Pilkades 2019 di 177 desa. "Perlu dijelaskan kenapa bantuan dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama Rp 36 juta, dan tahap kedua Rp 14 juta di tahun 2019," ujarnya. Fraksi Golkar, mengingatkan Pemkab tentang undang-undang nomor 12 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketua Fraksi Gplkar, Parsiyan menegaskan, seluruh kebijakan yang diambil merupakan kesepakatan bersama, antara pihak eksekutif dan legistatif, sehingga perjalanan implementasi APBD untuk kepentingan masyarakat yang berkelanjutan. Bukan kepentingan pragmatis dan parsial orang perorang. Parsiyan meminta agar pemanfaatan alokasi dana perubahan APBD 2018 konsisten terhadap pengendalian mutu pekerjaan. Mengingat pendeknya waktu pekerjaan yang tidak sampai 90 hari kerja. "Terutama bidang infrastruktur, kami banyak menemukan quality insurance infrastruktur tidak berjalan optimal, dan terjadi banyak pengesuban proyek ke rekanan bukan pemegang SPK," jelasnya. Menurut dia, kondisi ini jelas berdampak pada kualitas dan berpotensi merugikan anggaran Pemerintah Daerah. Dia meminta peran pengawas kegiatan atau bahkan kepala dinas untuk bisa blusukan. Inspektorat juga harus tajam, serta cermat dalam pengawasan kualitas pekerjaan rekanan. Pada rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2018 Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji sebelumnya mengatakan, dana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp 176,24 miliar. Rincian alokasinya untuk, kegiatan sumber dana bantuan provinsi, sebesar Rp 32,71 miliar, belanja pegawai Rp 14,57 miliar, belanja wajib Rp 77,52 miliar, dan belanja langsung sebanyak Rp 51,12 miliar. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: