16 Rumah di Kampung Baru Cilacap Diduga Jadi Ajang Prostitusi

16 Rumah di Kampung Baru Cilacap Diduga Jadi Ajang Prostitusi

KENA SP : Belasan pemilik rumah di RW 13 Kelurahan Cilacap mendapatkan surat peringatan satu karena diduga jadi ajang prostitusi. YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS CILACAP - Sebanyak 16 rumah di RT 6 dan RT 8 RW 13 Kelurahan Cilaca terpaksa diberi Surat Peringatan (SP) satu. Pasalnya, rumah rumah tersebut diduga digunakan untuk lokalisasi ilegal Kampung Baru. "Ada sekitar 15 sampai 20-an rumah yang akan diberi peringatan," ujarnya Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta melalui Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Cilacap, Rokhwanto. Hal senada diungkapkan Kepala Kelurahan Cilacap, Joko Priyatno. Dijelaskannya keputusan pemberian SP satu sudah dirapatkan bersama dengan semua pihak terkait, Rabu (12/9) lalu di Kantor Satpol PP Cilacap. Hasil dari rapat tersebut semua pihak sepakat agar lokalisasi Kampung Baru segera ditertibkan sesuai dengan harapan masyarakat. "Ada 16 rumah yang terbagi di dua RT yaitu RT 6 dan RT 8. Paling banyak RT 8 dan semua di RW 13," jelasnya ketika ditemui Radarmas Senin (17/9). Dia mengungkapkan, isi SP satu bisa berisi teguran agar pemilik rumah yang menjadikan rumahnya sebagai tempat kost agar menjadi tempat kost yang sehat. Sementara untuk penghuni kost yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) agar tidak lagi melakukan praktek prostitusi terselubung. "Sebenarnya prostitusi di sana sudah ditutup dan dipindah ke Slarang. Hanya saja di Kampung Baru diindikasi masih berjalan sembunyi-sembunyi," ungkapnya. Menurut dia, jumlah PSK di wilayah Kampung Baru disinyalir mencapai puluhan wanita. Jumlah tersebut muncul dengan asumsi dalam satu rumah dihuni oleh tiga sampai lima orang. "Sebagian besar PSK merupakan orang Jawa Barat. Mucikarinya yang mungkin orang Cilacap. Saya harap apa yang sudah dirapatkan dapat konsisten dijalankan," kata Joko. Dia berharap agar dalam proses penertiban atau pemindahan PSK jangan sampai diwarnai dengan aksi kekerasan oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, keberadaan praktik prostisuti terselubung ini meresahkan masyarakat. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: