Tiga Maling Kendaraan Bermotor Diringkus

Tiga Maling Kendaraan Bermotor Diringkus

Puluhan unit kendaraan roda dua dan tiga pick up yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cilacap, Kamis (308). YUDHA/RADARMAS CILACAP - Sat Reskrim Polres Cilacap meringkus tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Salah satu tersangkanya adalah perempuan. Komplotan ini tidak hanya beroperasi di Cilacap, namun mencakup regional Jawa Tengah. Sym (32), warga Desa Bunton Adipala Cilacap, Sbg (56), warga Desa Parungkamal Lumbir Banyumas dan seorang perempuan dengan inisial Nr (32), warga Desa Jatilaba, Margasari Tegal dibekuk petugas setelah beroperasi seelama sebulan. Meski demikian hasil kejatahan mereka cukup banyak, yakni 14 unit sepeda motor dan 3 unit mobil pick up. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat press conferrence Kamis (30/8) mengatakan, modus yang sering digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai pasangan suami istri mendatangi calon korban korban. Selanjutnya Nr mengalihkan perhatian korban dengan mengajak ngobrol sementara tersangka Sbg bertugas mengeksekusi kendaraan korban. Sementara tersangka lainnya, Sym, di depan Kapolres dan wartawan mengaku mencuri mobil dengan cara merusak kunci pintu. SYM memetik kendaraan bidikannya yang diparkir di halaman rumah. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: