Polda Jabar Naikkan Status Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung ke Penyidikan, Tersangkanya?

Polda Jabar Naikkan Status Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung ke Penyidikan, Tersangkanya?

Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi (kanan) menyampaikan hasil penyelidikan kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020). Foto: Arief/PojokSatu.id BANDUNG – Polda Jawa Barat menaikkan status pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq Shihab ke penyidikan. Status tersebut didasarkan dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, pada Rabu (25/11) kemarin. Yang berkerjasama dengan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri. Demikian disampaikan Direskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020). Dalam proses penyelidikan, sudah 15 orang diminta klarifikasinya. “Dari jumlah itu, 12 orang hadir, tiga tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena Covid. Penyidik juga sudah mengundang epidemiolog,” bebernya. https://radarbanyumas.co.id/rizieq-harus-stop-bikin-acara-wagub-dki-dicecar-46-pertanyaan/ Penyidik juga sudah menganalisa bukti lain berupa rekaman CCTV di lokasi kerumunan, ditambah video tayangan dari Youtube Front TV. Selain itu, penyidik juga sudah mempelajari keputusan Bupati Bogor. “Jadi, Bupati Bogor memutuskan adanya PSBB pra AKB dari 28 oktober sampai 25 november. PSBB yang kemarin,” jelasnya. Berdasarkan keterangan ahli, fakta yang ditemukan, berbagai upaya pencegahan tidak lain bertujuan untuk mengurangi angka kematian dan membatasi penyebaran. Sementara berdasarkan keputusan Bupati, bahwa 28 oktober sampai 25 november, Kabupaten Bogor sudah menetapkan PSBB pra AKB, disertai aturan-aturan dalam kepbup yang harus dipatuhi. Patoppoi menjelaskan, dalam masa PSBB, kegiatan ponpes diperbolehkan tapi tidak boleh dikunjungi. Kedua, kegiatan seperti pertemuan atau sejenisnya juga diperbolehkan dengan batasan kapasitas dan dibatasi tak lebih dari tiga jam. “Baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang,” paparnya. Selain itu, pihak penyelenggara kegiatan diwajibkan membuat surat pernyataan mematuhi aturan kepada satgas covid 19. “Itu aturan dalam kepbup,” jelasnya. Dari uraian di atas, penyidik menemukan fakta bahwa kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung terjadi pada saat berlakunya PSBB pra AKB, sehingga wajib mematuhi keputusan bupati. “Nyatanya kegiatan dihadiri sekitar 3000 orang dan lebih dari tiga jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00,” tuturnya. Fakta lain yang ditemukan, bahwa penyelenggara kegiatan tidak membuat surat pernyataan kepada satgas covid untuk mematuhi prokes. “Dalam penyelidikan kita ditemukan, diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah Rizieq Shihab yang didirikan sejak tahun 2012,” pungkasnya. (arf/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: