SK Guru PPPK lolos Seleksi 2019 Rampung Desember

SK Guru PPPK lolos Seleksi 2019 Rampung Desember

Deputi bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyantoro JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan pemberkasan guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2019 rampung Desember 2020. Deputi bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyantoro mengatakan, bahwa sebanyak 34 ribu lebih guru yang lolos seleksi PPPK tahap satu bisa menerima Surat Keputusan (SK) pada awal 2021. https://radarbanyumas.co.id/seleksi-pppk-siap-digelar-2021/ "Awal tahun depan diharapkan calon PPPK sudah tahu kepastian nasibnya dan diangkat menjadi PPPK," kata Aris dalam virtual bersama Komisi X DPR, Selasa (24/11). Aris menyampaikan, bahwa saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah rampung menetapkan formasi PPPK tenaga guru tahap pertama untuk 358 instansi. "Proses PPPK tahap pertama ini memang berbeda dengan proses pengangkatan CPNS atau PPPK biasanya," ujarnya. Aris memgatakan, bahwa formasi PPPK seharusnya ditetapkan sebelum melakukan seleksi. Namun, yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya. Proses seleksi lebih dulu dilakukan, penetapan formasinya belakangan. "Kami saat ini sudah siap melakukan pemberkasan terhadap 358 instansi untuk formasi PPPK tenaga guru," ujarnya. Untuk itu, Aris berjanji bakal segera melakukan sosialisasi kepada seluruh daerah secara virtual terkait proses pemberkasan. "BKN juga akan mengeluarkan surat ke seluruh instansi yang memiliki calon PPPK tenaga guru terkait pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK)," terangnya. Aris menambahkan, selama pandemi proses pemberkasan dilakukan dengan mekanisme paperless. Artinya, tidak ada berkas fisik yang masuk ke BKN. "Setelah PPK menerbitkan SK pengangkatan calon PPPK, instansi menginput dokumen kelengkapan berkas calon PPPK ke aplikasi unggah dokumen yang sudah disiapkan dan melakukan input usul," jelasnya. Kemudian, lanjut Aris, BKN akan melakukan pemeriksaan. Setelah semua selesai, BKN akan terbitkan pertimbangan teknis penetapan NIK secara digital. Menurutnya, proses pemberkasan dari instansi ke BKN ditargetkan rampung Desember 2020. "Semoga ini bisa kami capai, tentu perlu dukungan instansi. Terutama Pemda yang memiliki calon PPPK dan juga minta DPR dorong Pemda untuk percepat pemberkasan," tuturnya. Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjinarko menjelaskan terkait tak kunjung terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Menurutnya, pemerintah mengalami sejumlah kendala terkait kasus ini. Salah satunya, pola rekrutmen guru honorer menjadi PPPK. "Yang menjadi agak kendala dan lama karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima. Melainkan, bukan formasinya dulu yang ditetapkan, tetapi pegawainya dulu diterima," jelas Teguh. Menurut Teguh, dari total 34 ribu lebih guru yang sudah lolos seleksi PPPK mengalami banyak perubahan. Misalnya, terkait ijazah atau yang bersangkutan sudah berpindah lokasi. "Sudah ada 358 instansi yang disiapkan untuk menampung 34 ribu lebih guru calon PPPK yang lolos seleksi 2019 itu. Jumlah formasi ini sesuai usulan yang masuk dari Pemerintah daerah," sebutnya. Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mendorong pemberkasan guru yang lolos seleksi menjadi PPPK pada 2019 cepat rampung. "Kami terus untuk berkolaborasi, berkoordinasi lintas kementerian untuk memperjuangkan guru honorer," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril. Selain itu, kata Iwan, Kemendikbud juga terus berkoordinasi terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan lintas kementerian. "Berharap 34 ribu guru lolos PPPK hasil seleksi 2019 itu bisa kita selesaikan dengan baik," ujarnya. Sebanyak 34 ribu guru honorer diketahui tak kunjung menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berdampak tidak turunnya gaji. Padahal, mereka sudah lolos perekrutan tahap 1 sejak 2019. Padahal, Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji dan tunjangan PPPK sudah terbit. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: