Produsen Miras Maut Segera Disidang
SEGERA SIDANG : Tersangka TFL dan AW saat digelandang keluar ruang Sat Rekrim Polres Cilacap, Kamis (2/8) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.FOTO:Yudha Iman Primadi/radarmas CILACAP - Berkas perkara kasus meninggalnya enam orang di Kecamatan Majenang akibat meneguk miras oplosan, saat ini sudah dinyatakan lengkap. Tersangkanya ada dua orang, yakni TFL (58) warga Perum Taman Anggrek Karangklesem, Purwokerto Selatan selaku pemilik atau owner tempat pembuatan miras Java Vodka Mix. Satu orang lainnya berinisial AW (28) warga Jalan Tembo RT 03/12 Desa Pahonjean, Majenang. AW merupakan distributor miras Java Vodka Mix yang sempat buron saat kasus baru mencuat. Kasus itu terungkap setelah Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan pedagang minuman keras. Polisi memperoleh informasi bahwa pedagang mendapatkan minuman keras dari AW selaku distributor Java Vodka Mix. Kamis (3/5) tidak diduga AW justru menyerahkan diri ke Polres Cilacap. Dari keterangan AW, miras Java Vodka Mix diperoleh dari TFL. Produksinya di gudang yang berlokasi di Perum Taman Anggrek, Karangklesem, Purwokerto Selatan. Setelah dilakukan pencarian, empat hari setelah penangkapan AW, TFL juga menyerahkan diri ke Polres Cilacap, Senin (7/5). Dari gudang di Perum Taman Anggrek milik TFL, polisi menyita barang bukti empat jerigen kosong putih, empat galon kosong biru, dua heat gun, satu torong dan dua gayung merah. Kedua tersangka dijerat pasal 142 Jo pasal 146 (1) b, Jo pasal 91 (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 (1) huruf a, e dan f UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 204 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengatakan, berkas perkara kasus minuman keras yang berakibat meninggalnya enam orang di wilayah Majenang, Kamis (2/8) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bersama barang bukti dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. "Tindakan lanjutanan nantinya akan sampai pada sidang di pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/8). Dia mengingatkan agar kasus ini dapat dijadikan pelajaran oleh seluruh masyarakat. "Semua kegiatan yang berakibat fatal akan mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku," pungkas dia. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: