Banyak Permohonan IMB di Kabupaten Cilacap Ditolak

Banyak Permohonan IMB di Kabupaten Cilacap Ditolak

MENUNGGU : Rencana TNI AD membangun Koramil 06/Kesugihan di lokasi ini harus menunggu revisi Perda Tata Ruang. Karena saat ini lokasi tersebut masih berstatus lahan hijau.NASRULLOH/RADARMAS Relokasi Koramil Juga Terganjal Tata Ruang CILACAP-Rencana pembangunan yang ada di Kecamatan Kesugihan belum bisa optimal. Penyebabnya diantaranya adalah pada rencana lokasi pembangunan tersebut dalam Perda Tata Ruang masih berstatus lahan hijau. Camat Kesugihan, Bambang Wijoseno mengungkapkan, selain rencana relokasi Puskesmas Kesugihan 1 yang masih terganjal Perda Tata Ruang karena statusnya masih lahan hijau, persoalan serupa juga dihadapi pada rencana pembangunan Pasar Wage, MAN, lapangan, juga Koramil 06/Kesugihan yang masih berstatus lahan hijau. "Banyak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diusulkan masyarakat kami tolak, karena masuk lahan hijau," ungkapnya. Oleh karena itu, dalam pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Kesugihan mengusulkan ada revisi pada lahan 100 meter dari jalan raya yang saat ini masih berstatus lahan hijau, untuk direvisi menjadi kawasan campuran. "Kami harap usulan tersebut bisa diakomodir," tandasnya. Selain itu, pusat Kecamatan Kesugihan, menurut dia saat ini terpecah-pecah, apalagi pusat pemerintahannya. Itu membuat masyarakat apabila mengurus setiap pelayanan memerlukan waktu yang panjang. "Kalau pusat pelayanan dibuat satu jalur, itu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," ujarnya. Oleh karena itu, Kecamatan Kesugihan sedang merencanakan agar pusat pelayanan masyarakat bisa terintregasi dengan membangun pusat pelayanan di satu jalur. Kawasan itu direncanakan berada di sepanjang Jalan Raya Kesugihan, dimulai dari lokasi Kantor Kecamatan Kesugihan saat ini. Usulan revisi Perda Tata Ruang, menurutnya bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi untuk kepentingan jangka panjang. Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0703/Cilacap, Letnan Kolonel Inf Yudi Purwanto dalam proses relokasi Koramil 06/Kesugihan menegaskan, pihaknya tetap mengikuti aturan atau Perda yang ada. “Persoalan tata ruang adalah urusannya Pemerintah Daerah, TNI AD mengikuti peraturan yang ada,” tegasnya, Jumat (20/7). Karena lokasi yang direncanakan akan dibangun Koramil 06/Kesugihan tersebut masih berstatus hijau, untuk merubahnya menurutnya haruas ada kesepakatan terlebih dahulu. “Kalau perubahan itu sudah disetujui dari satuan atas, kami pasti ikut. Seperti contoh PLTU, itu kan hasil rislah,” pungkasnya.(nas/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: