Basarnas Cilacap Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam
PENCARIAN : Basarnas Cilacap terus melakukan pencarian ABK Yati Putra yang hilang. Istimewa CILACAP - Sampai Jumat (20/7) sore, pencarian Anak Buah Kapal (ABK) perahu Yati Putra bernama Sugiyono oleh unsur SAR dari Pos Basarnas Cilacap, Polairud Cilacap, Polsek Cilacap Selatan, BPBD Cilacap, SAR Kemiren, SAR Pandanaran, SAR lengkong, Cilacap Rescue, Rapi Cilacap, TPKL Cilacap, Rescue Perindo beserta keluarga dan masyarakat sekitar belum membuahkan hasil. Upaya yang sudah dilakukan dengan melakukan penyisiran melalui jalur darat dari lokasi kejadian sejauh lebih kurang 2 KM ke arah barat sampai Pantai Kalimantan dan arah timur sampai TPI Rawajarit. Penyisiran dilakukan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB). Seringnya terjadi kecelakaan laut di perairan Cilacap selain dipengaruhi oleh faktor teknis karena tingginya gelombang dan kencangnya tiupan angin, juga dikarenakan terlalu bebasnya arus lalu lintas kapal nelayan yang cenderung mengabaikan kelengkapan surat-surat kapal yang harus dimiliki. Salah satunya peristiwa terbaliknya perahu Yati Putra Rabu (18/7) lalu yang menyebabkan salah satu ABK bernama Sugiyono (30) yang sampai Jumat (20/7) hilang dan masih dalam pencairan. Diduga sang tekong sekaligus pemilik kapal belum melangkapi semua surat-surat kapal yang harus dimiliki. Ketua Himpunan Seluruh Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap, Sarjono mengatakan, untuk kapal di bawah 7 gross ton di Cilacap sudah tidak ada masalah. PAS kecil i merupakan surat kapal yang memberi hak atau legalitas kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan dengan tonase berat kotor kurang dari 7 gross ton. "Di Cilacap sudah terbit kurang lebih 2000 PAS kecil atas kerja sama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)," ujarnya kepada Radarmas, Jumat (20/7). Dia menjelaskan jika kapal di bawah 7 gross ton adanya PAS kecil. PAS kecil sama dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai tanda kepemilikan. "Untuk sejenis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) itu Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil baru kami rencanakan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: